Dasar Hukum

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2002   tentang  Kepolisian   Negara Republik  Indonesia;
  2. Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang  Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang  Tarif Penerimaan Negara  Bukan  Pajak pada Polri;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang  Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia Nonor 2 tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Peraturan      Kepala      Kepolisian     Negara   Republik   Indonesia     Nomor    8      Tahun   2012      tentang perizinan,     pengawasan     dan     pengendalian   senpi   Non Organik TNI/Polri untuk kepentingan olahraga;
  8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015  tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senpi Non Organik TNI/Polri untuk kepentingan beladiri;
  10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor   7    Tahun 2017  tentang Naskah dinas  dan tata  Persuratan dinas di lingkungan Kepolisian Negara  Republik Indonesia;
  11. Peraturan    Kepala    Kepolisian   Negara Republik Indonesia  Nomor  11   Tahun    2017  tentang perizinan,  pengawasan dan pengendalian   senpi  untuk Satpam, Polsus, dan alat keamanan lainnya;
  12. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial
  13. Petunjuk Lapangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Team Penyusun:

  1. Dirintelkam Selaku Pelindung
  2. Wadirintelkam Selaku Pengawas
  3. Kasi Yanmin Selaku Ketua Team Penyusun
  4. Ps Pamin 1 Selaku Penyusun Materi Perizinan Masyarakat, SKCK, Sarana Dan Prasarana Pelayanan, Inovasi E-Giatmas Dan Pelayanan SKCK
  5. Ps Pamin 2 Selaku Penyusun Materi Perizinan Senpi Dan Handak, serta Inovasi Senpi Online
  6. Brigadir Bidang Perizinan Senpi, Handak, Kegiatan Masyarakat dan  SKCK, Pengelola Pengaduan Masyarakat Selaku  Team Penyusun Materi
Bagikan :
Kirim
💬 Konsultasi
Scan the code
Hubungi jika ada kendala