Saran & Masukan
PELAYANAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(Saran, Masukan, Aduan/komplain, Klarifikasi)
Narasi Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat
(Diloket Pelayanan Dan Melalui Media Sosial)
A. Mekanisme Penanganan Pengaduan Pada Loket Pelayanan:
- Pemohon/masyarakat yang merasa kurang paham, kurang nyaman ataupun kurang sependapat atas prosedur dan mekanisme pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng datang ke loket pelayanan;
- Pemohon/masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan sebelumnya dapat membuat janji/jadwal dengan petugas penanggung jawab pengelolaan pengaduan melalui pemberitahuan langsung ke Call Center : 081-32-88.88-700 atau 081-57-50-67-110;
- Petugas pengelola pengaduan menerima pelaporan saran, masukan, pengaduan, klarifikasi dari masyarakat di loket pengaduan dengan etika yang sopan, humanis (senyum, sapa , salam, dan simpatik)
- Mencatat identitas pelapor, secara santun mengarahkan dan mengajak dialog kepada pemohon tentang permasalahan atau kendala yang dihadapi terkait mekanisme dan prosedur perizinan yang telah dilaksanakan oleh Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng ( petugas dapat mencatat uraian dari pelapor atau apabila pelapor sudah membuat uraian kronologis pengaduan maka petugas dapat mempelajari secara singkat terlebih dahulu);
- Setelah semua kronologis dan uraian tentang pengaduan telah dipahami dan dimengerti oleh petugas dan pelapor maka dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
- a. Petugas memberikan penjelasan tentang tata cara mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan oleh Sie Yanmin Ditintelkam
- b. Permasalahan dari pelapor selanjutnya dilaksanakan diskusi secara proporsional dengan asas netralitas dan adanya jaminan kepastian berdasarkan hukum
- c. Apabila dari hasil tersebut diperoleh kesimpulan, analisa dan persalahan terkait:
- Tentang kesalahan prosedur dan mekanisme pelayanan yang telah dilaksanakan oleh petugas ( dirasakan terlalu lama, kurang transparan, berbelit-belit, dll), maka petugas dapat menjelaskan secara profesional dan humanis terhadap permasalahan tersebut dengan berbagai bukti dukung sesuai ketentuan yang berlaku
- Apabila terkait permohonan kebijakan lain tentang pelayanan (permohonan didahulukan/dipercepat karena faktor lokasi tempat tinggal yang jauh, tergesa-gesa karena ada kepentingan mendesak, tertinggal berkas yang mengakibatkan kelengkapan dokumen kurang, dll) maka oleh petugas dapat dilaksanakan langkah-langkah kebijakan sesuai situasi dan kondisi pelayanan
Dalam hal penanganan pengaduan diloket pelayanan, maka untuk penyelesaian pengaduan selalu diupayakan dengan cara koordinatif, mengedepankan diskusi dan kekeluargaan, asas pelayanan publik (meskipun posisi petugas pada pihak/situasi yang benar namun permohonan maaf pada akhir penyelesaian harus tetap diucapkan oleh petugas sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat atas penanganan keluhan/pengaduannya)
6. Apabila dalam upaya diskusi dan penyelesaian dengan petugas pengelola pengaduan tidak ditemukan titik penyelesaian maka dapat dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengaduan dari pelapor diteruskan ke Kasi Yanmin Ditintelkam;
- Petugas memberikan laporan kronologis dan uraian pengaduan serta hasil diskusi / penanganan pengelolaan pengaduan kepada Kasi Yanmin
- Selanjutnya pelapor diundang diruang Kasi Yanmin untuk dilaksanakan diskusi dengan didampingi oleh petugas pengelola pengaduan;
- Mendengarkan ulang tentang kronologis/uraian permasalahan secara langsung dari pelapor
- Pelaksanaan diskusi dan penyelesaian permasalahan, selanjutnya apabila:
- Pelapor menerima hasil diskusi tersebut maka prosedur asas pelayanan publik tetap dilaksanakan
- Apabila dari pelapor belum memahami dan masih kurang puas terhadap hasil diskusi tersebut maka oleh Kasi Yanmin disarankan untuk sementara waktu pelapor untuk kembali dahulu (pulang) guna dilanjutkan upaya mempelajari dan investigasi terhadap pengaduan tersebut (diberikan waktu Lk. Maksimal 3 hari)
- Diharapkan jangka waktu (3 hari ) telah memperoleh hasil secara maksimal terhadap penyelesaian pengaduan tersebut
** Kompensasi terhadap jaminan layanan dapat diberikan kepada pelapor/masyarakat yang mengajukan pengaduan apabila setelah dilakukan pengecekan terjadi kesalahan prosedur dalam pelayanan, dengan bentuk kompensasi antara lain: pemberian biaya gratis apabila pelayanan tidak dilaksanakan secara prosedur (SKCK), proses prioritas (perizinan kegiatan masyarakat, senpi dan handak) berupa pengantaran ke pemohon, dll **
B. Mekanisme Penanganan Pengaduan Yang Melalui Media Sosial:
- Petugas pengelola pengaduan memonitoring masukan dari masyarakat setiap pagi ( pkl : 08.00 WIB ) dan sore (pukul 15.00 WIB) yang masuk melalui E-Mail, Website, ataupun Website Pelayanan Publik lain (Laporgub), ataupun pada Yanduan Bidpropam terkait pelayanan pada Sie yanmin Ditintelkam yang berupa saran, masukan, pengaduan, klarifikasi dari masyarakat;
- Petugas kemudian mencatat identitas masyarakat/pemohon yang mengajukan saran, masukan, pengaduan, klarifikasi dari masyarakat apabila terdapat informasi terkait pelayanan yang dilaksanakan Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng
- Petugas operator melaporkan ke PS Pamin/Pamin hasil rekapitulasi bahan yang masuk dan selanjutnya dicetak dan dilaporkan ke Kasi Yanmin
- Kasi Yanmin menerima rekapitulasi, mempelajari, dan menganalisa permasalahan yang masuk tersebut
- Kasi Yanmin memanggil para operator dan petugas pengaduan dan para staf yang berkompeten untuk mendiskusikan permasalahan, menentukan langkah-langkah dan memberi petunjuk kepada staf untuk penyelesaian pengaduan dari pengaduan tersebut
- Petunjuk arahan dari Kasi Yanmin berupa jawaban permasalahan lalu disampaikan ke pemohon melalui kontak awal yang bersangkutan mengirim (WA, SMS, Email, atau Medsos )
- *Petugas operator menunggu balasan dari pengirim/pemohon atas jawaban tersebut*
- (Hasil dari jawaban pelapor dijadikan bahan dan file pada laporan pengelolaan pengaduan)
- Apabila pengaduan dari Media Sosial diarahkan dan masuk melalui Yanduan Bidpropam Polda Jateng maka langkah-langkah yang dilaksanakan antara lain:
- a. Nota Dinas dari Kabidpropam yang dikirim ke Ditintelkam dilaksanakan peng copyan ( asli ke Dirintelkam dan yang berbentuk copyan untuk dilaksanakan pengecekan guna percepatan penanganan)
- b. Disposisi dari Dirintelkam dijabarkan dan dilaksanakan sesuai arahan
- c. Melakukan langkah-langkah antara lain : pengecekan, klarifikasi permasalahan, penyusunan jawaban pengaduan, memberikan balasan dan jawaban, menunggu balasan/respon dari pelapor (dapat dilaksanakan via handphone/WA)
- d. Hasil koordinasi dan jawaban dari pelapor selanjutnya disusun dan dibuatkan Nota Dinas untuk dikirimkan ke Bidpropam berikut lampiran dokumentasi pelaksanaan kegiatannya.