Pelayanan Perizinan Kegiatan Masyarakat
Ketentuan Bentuk Giatmas Yang Diizinkan Oleh Polri Berlaku Untuk Semua Kegiatan Masyarakat Sesuai Juk Str Kapolri : STR/426/VII/YAN.2.1/2020 TANGGAL 15 JULI 2020
Pertemuan Di Dalam Gedung | – Giat Dilakukan Sesuai Protokol Kesehatan Dari Kepmenkes Ri – Kapasitas Tempat Duduk Di Ruangan Disesuaikan Dengan Jaga Jarak – Terdapat Panduan/info Layout Jarak Aman Di Parkiran, Lift, Lobi & Ruang Giat – Konsep Labirin Untuk Jalur Antrean, Jalur Kirap Diperlebar, Panggung Diperbesar Untuk Jaga Jarak – Proses Pembersihan Dengan Disinfectan Pada Ruangan & Perangkat Pendukungnya – Mc/panpel Harus Aktif Infokan Tentang Protokol Kesehatan – Larangan Masuk Bagi Yang Sakit Dan Gejala/tanda Tanda Covid-19 |
Giat Di Lapangan Terbuka | – Giat Dilakukan Sesuai Protokol Kesehatan Dari Kepmenkes Ri – Lokasi Giat Terdapat Batas/pagar/barrier Dari Batas Luar (Lebih Diutamakan Tertutup) – Peserta/penonton Wajib Duduk Sesuai Kapasitas/luas Lokasi & Jaga Jarak – Protokoler Tetap Dilaksanakan Sesuai Sarpras Giat Di Dalam Gedung – Setiap Panpel/penyelenggara Wajib Sediakan Stand Penjualan Masker Untuk Antisipasi Bagi Pengunjung Yang Tidak Bawa Masker/jatuh/hilang |
Giat Olahraga | – Giat Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan Dari Kepmenkes Ri – Melaksanakan Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan Dan Dinas Terkait Yg Menangani Olahraga – Peserta Mematuhi Aturan Kesehatan |
Seluruh Giat Yang Diajukan Wajib Dilampiri | – Surat Persetujuan Atau Rekomendasi Pertimbangan Tehnis Dari Instansi Terkait (Team Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kabupaten / Kota ) – Bap Yang Sah Dari Pengelola Lokasi Yang Berisi Pernyataan Bahwa Kapasitas Tempat/ruangan Sesuai Yang Ditentukan & Tidak Melebihi Kapasitas (Overload) – Bap Cheklist Dari Satwil Tentang Hasil Cek/riksa Terkait Cegah Covid-19 Dari Lokasi Giat Sebagai Pertimbangan Dalam Bit Rekom/srt Izin/sttp (Cheklist Terlampir) – Hasil Dokumentasi (Video/foto) Hasil Giat Riksa & Cek Lokasi Penyelenggaraan Giat |
Penggolongan Giatmas
SESUAI JUKLAP NO.POL: JUKLAP/02/XII/1995TTG PERIZINAN & PEMBERITAHUAN GIATMAS
KEGIATAN YANG MEMERLUKAN IJIN :
BENTUK | KRITERIA | PEMOHON/PENYELENGGARA | PERSYARATAN |
1. Pesta, Bazar, Festifal Dan Sejenisnya 2. Keramaian Umum Dan Sejenisnya 3. Pawai | 1. Pesta Diselenggarakan Di Tempat Umum Atau Tempat Yang Dapat Dikunjungi Oleh Setiap Orang Dari Berbagai Lapisan Masyarakat 2. Keramaian Dilaksanakan Secara Temporer Di Tempat Umum 3. Pawai Diselenggarakan Di Jalan Umum | 1. Peorangan 2. Organisasi Politik / Non Politik, Ormas 3. Lembaga Keilmuan 4. Badan Hukum | Surat Permohonan Tertulis Dilampiri : 1. Jadwal Acara 2. Susunan Panitia 3. Pengurus Organisasi Undangan, 4.Pembicara/narasumber 5. Ad/art 6. Proposal 7. Rekom Satwil |
KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN :
BENTUK | KRITERIA | PEMOHON/PENYELENGGARA | PERSYARATAN |
1. Pesta Ulang Tahun / Sejenisnya 2. Peringatan Hari Besar/keagamaan 3. Pertemuan Sosial Brp Gotong Royong,Dll | 1. Pertemuan Politik 2. Diselenggarakan Diluar Ktr/gedung/sekertariat 3. Dikediaman Dihadiri Lebih 10 Orang 4. Diselenggarakan Diluar Tmt Ybs 5. Tidak Bersifat Keilmuan 6. Bahas Kehidupan Kenegaraan/pemerintahan | 1. Partai Politik 2. Organisasi Kemasyarakatan 3. Perorangan 4. Kelompok Non Organisasi | 1. SURAT PERMOHONAN TERTULIS 2. IJIN TEMPAT 3. REKOMENDASI INSTANSI TERKAIT 4. REKOMENDASI SATWIL 5. FC PASPOR BILA LIBATKAN ORANG ASING 6. AD/ART PARPOL/LSM |
KEGIATAN YANG TIDAK PERLU IJIN/ PEMBERITAHUAN :
BENTUK | KRITERIA |
1. PESTA ULANG TAHUN / SEJENISNYA 2. PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL DAN KEAGAMAAN 3. PERTEMUAN SOSIAL BERUPA GOTONG ROYONG, DLL | 1. PESTA DIRUMAH TERTUTUP BERSIFAT PRIBADI 2. PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL 3. PERTEMUAN YANG DILAKSANAKAN DILINGKUNGAN KTR/GD SENDIRI 4. PERTEMUAN YANG MEMBAHAS MASALAH SOSIAL 5. PERTEMUAN KEAGAMAAN (DI LOKASI MILIK SENDIRI DAN TIDAK MENIMBULKAN POTENSI GUAN KAMTIBMAS DAN LALU LINTAS) 6. PERTEMUAN KEILMUAN |