Mekanisme Prosedur
- Mekanisme & Prosedur Penerimaan Dan Pemprosesan Surat Dari Pemohon / Masyarakat
- Prosedur Perizinan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI (Olahraga, Beladiri, Instansi)
- Prosedur Perizinan Senjata Api Online
- Prosedur Pemprosesan Rekomendasi Handak Komersial
- Prosedur Pembuatan SKCK Pada Loket Pelayanan
- Prosedur Pembuatan SKCK On-line
- Prosedur SKCK Delivery Order & On The Spot (Bagi Perorangan/Pribadi)
- Prosedur SKCK Delivery Order & On The Spot (Bagi Kelompok / Perusahaan / Lembaga / Organisasi)
- Prosedur Pemprosesan Perizinan Kegiatan Masyarakat
- Prosedur Perizinan E-GIATMAS
Mekanisme & Prosedur Penerimaan Dan Pemprosesan Surat Dari Pemohon / Masyarakat
Proses Awal :
- Pemohon membawa kelengkapan berkas / dokumen sesuai permohonan yang diajukan (perizinan kegiatan masyarakat atau perizinan senjata api dan handak)
- Pemohon Datang Ke Loket Pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah
Proses Penerimaan Berkas Dari Pemohon :
- Petugas Menerima Berkas Permohonan Dari Masyarakat Di Loket Pelayanan, Selanjutnya Dilakukan Pengecekan Dan Penelitian Terhadap Kelengkapan Berkasnya;
- Setelah berkas diterima dan dilakukan pengecekan dan penelitian selanjutnya petugas melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Apabila berkas yang diterima lengkap, maka :
- Pemohon diberikan surat tanda terima berkas ;
- Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon ;
- Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon (selanjutnya pemohon dapat pulang sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)
- Apabila berkas yang diterima kurang lengkap/ada kekurangan :
- Pemohon diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang yang disusulkan/dilengkapi;
- Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon;
- Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon (selanjutnya pemohon dapat pulang sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)
- Pemohon diberikan tanda terima berkas berikut catatan kekurangan dokumen yang harus dilengkapi/disusulkan;
3. Berkas selanjutnya diajukan ke Subbagian renmin Ditintelkam guna diajukan ke Direktur untuk mendapatkan arahan ataupun petunjuk/disposisi;
4. Berkas permohonan dari pemohon yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan pemprosesan antara lain :
- Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
- Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
- Sedangkan berkas yang belum lengkap, akan diproses setelah semua kelengkapan dokumen telah lengkap
5. Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel;
6. Petugas memberitahukan kepada pemohon melalui Contak Person yang bersangkutan bahwa berkas sudah selesai diproses/ditandatangani,
7. Pemohon datang ke Loket pelayanan untuk mengambil legalitas berkas yang diajukan.
Prosedur Perizinan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI (Olahraga, Beladiri, Instansi)
PERKAP NO 8 TAHUN 2012 TANGGAL 27 FEB 2012 PERIZINAN DAN WASDAL SENPI NON ORGANIK TNI/POLRI UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA | PERKAP NO 18 TAHUN 2015 TANGGAL 4 DES 2015 PERIZINAN DAN WASDAL SENPI NON ORGANIK TNI /POLRI UNTUK KEPENTINGAN BELADIRI | PERKAP NO 18 TAHUN 2015 TANGGAL 4 DES 2015 PERIZINAN DAN WASDAL SENPI NON ORGANIK TNI /POLRI UNTUK KEPENTINGAN BELADIRI |
1. SURAT PERMOHONAN 2. REKOMENDASI DARI POLRES 3. REKOMENDASI DARI PERBAKIN 4. FOTO COPY: -KARTU TANDA PENDUDUK -KARTU KELUARGA -SERTIFIKAT MENEMBAK -KARTU TANDA ANGGOTA PB PERBAKIN -SURAT IZIN IMPOR 5.DAFTAR RIWAYAT HIDUP 6.SURAT KESEHATAN DAN PSIKOLOGI 7.SKCK 8.PHOTO 4X6 DAN 3X4 = 8 LEMBAR | 1.SURAT PERMOHONAN 2.SIUP 3.SURAT KETERANGAN JABATAN 4.DAFTAR RIWAYAT HIDUP 5.SURAT KECAKAPAN MENEMBAK 6.SURAT KESEHATAN DAN PSIKOLOGI 7.SKCK 8.FOTO COPY: KTP DAN KARTU KELUARGA 9.PHOTO 4X6 DAN 3X4 = 8 LEMBAR | 1.SURAT PERMOHONAN 2.SURAT KETERANGAN PENANGGUNG JAWAB 3.SURAT KETERANGAN PSIKOLOGI 4.SKCK 5.BUKU PAS ASLI 6.PHOTO 2X3 = 4 LEMBAR |
Proses Awal :
- Pemohon membawa kelengkapan berkas/dokumen sesuai permohonan yang diajukan. ( sesuai permohonan yang akan diajukan: untuk kepentingan olahraga, beladiri, instansi)
- Pemohon datang ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah ( berkas juga dapat dikirim melalui Email atau Whatshapp petugas-khusus untuk pengesahan/perpanjangan Buku Pemilikan Senjata Api dokumen langsung dibawa ke loket pelayanan )
Proses Penerimaan Berkas Dari Pemohon :
- Petugas menerima berkas permohonan dari pemohon di loket pelayanan, selanjutnya dilakukan pengecekan dan penelitian terhadap kelengkapan berkasnya;
- ( Apabila melalui Email/Whatshapp maka berkas dilakukan pencetakan oleh petugas )
- Setelah berkas diterima dan dilakukan pengecekan dan penelitian selanjutnya petugas melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Apabila berkas yang diterima lengkap, maka:
- Pemohon diberikan surat tanda terima berkas (apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
- Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon;
- Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon (apabila pemohon hadir ke loket pelayanan selanjutnya dapat pulang sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)
b. Berkas yang diterima kurang lengkap/ada kekurangan :
- Pemohon diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang yang disusulkan/dilengkapi;
- (Apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
- Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon;
- Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon ( kekurangan berkas dapat disusulkan melalui Email/Whatshaap)
- Pemohon diberikan tanda terima/konfirmasi berikut catatan kekurangan dokumen yang harus dilengkapi/disusulkan;
c. Petugas meng copy berkas dan segera melakukan koordinasi secara internal dan Eksternal
3. Berkas selanjutnya diajukan ke Subbagian renmin Ditintelkam guna diajukan ke Direktur untuk mendapatkan arahan ataupun petunjuk/disposisi;
4. Berkas permohonan dari pemohon yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan pemprosesan antara lain:
- Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
- Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
- Sedangkan berkas yang belum lengkap, akan diproses setelah semua kelengkapan dokumen telah lengkap.
5. Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel (untuk surat izin atau surat rekomendasi);
Untuk Buku Pemilikan Senjata Api tidak terdapat Nomor register , hanya dilakukan pengesahan masa berlakunya.
6. Petugas memberitahukan kepada pemohon melalui Contak Person yang bersangkutan bahwa berkas sudah selesai diproses/ditandatangani,
7. Pemohon datang ke Loket pelayanan untuk mengambil legalitas berkas yang diajukan atau dikirim melalui whatshapp/E-Mail, sedangkan untuk Buku Pemilikan Senjata Api maka pemohon datang langsung ke loket pelayanan untuk mengambilnya.
Prosedur Perizinan Senjata Api Online
Proses Awal :
- Pemohon selaku pemilik Senjata Api peruntukan beladiri atau olahraga yang telah terdaftar pada File Kepemilikan senpi pada Sie yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah akan memperoleh sebuah ID Password untuk membuka aplikasi perizinan senjata api online;
- Ketika masa berlaku perizinan senjata api yang bersangkutan mendekati habis masa berlakunya, maka akan terdapat Tanda Notifikasi PENGINGAT pada Hand Phone pemilik senpi.
Proses Permohonan :
- Pemilik senjata api yang telah memperoleh Notifikasi pengingat segera mempersiapkan kelengkapan berkas permohonan dengan cara menscanning berkas permohonan;
- Pemilik senjata api membuka aplikasi senpi online melalui hand phone atau laptop dengan menggunakan IDPasword dan User Name yang telah diberikan oleh Petugas;
- Membuka tampilan Beranda pada aplikasi dan memilih Kategori Perizinan yang diinginkan (Kepentingan Beladiri atau Olahraga)
- Pemilik senjata api melakukan Upload Dokumen sesuai kategori dan persyaratan yang tertera pada sistem aplikasi
Tahap Pertama :
- Petugas/operator senpi online membuka aplikasi karena terdapat kode pemberitahuan Notifikasi masuknya permohon;
- Petugas/operator senpi online melakukan pengecekan pada sistem aplikasi, melakukan pencetakan terhadap persyaratan dokumen yang diajukan oleh pemohon;
- Berkas permohonan yang telah dicetak oleh petugas selanjutnya diajukan ke Pimpinan (Direktur Intelkam) untuk mendapatkan petunjuk/arahan/disposisi; d.Berkas dari pimpinan (Direktur Intelkam) yang telah mendapatkan petunjuk/arahan/disposisi selanjutnya turun kembali ke Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng;
- Petugas/operator selanjutnya memberikan informasi kepada pemohon melalui aplikasi senpi online berupa pemberitahuan Notifikasi bahwa Proses Permohonan Diterima dan selanjutnya pemilik senpi (pemohon) dapat melanjutkan proses selanjutnya dengan hadir ke loket Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng dengan membawa kelengkapan berkas/dokumen asli dan bukti nomor registrasi pendaftaran yang telah terdaftar pada aplikasi senpi online (PROSES VERIFIKASI PERTAMA)
Tahap Kedua :
- Pemohon datang ke Loket Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng dengan memperlihatkan bukti Nomor Registrasi senpi online dan dokumen asli permohonan yang dimiliki ke petugas/operator bidang senpi;
- Petugas/operator senpi selanjutnya melakukan pengecekan keaslian dari dokumen milik pemohon;
- Petugas/operator senpi membuatkan surat pengantar untuk Test Psikologi, Test Narkoba dan Test Kesehatan untuk pemohon/pemilik senpi;
- Pemohon/pemilik senpi melakukan Test Kesehatan dan Test Narkoba di Kantor Biddokes Polda Jateng, selanjutnya melaksanakan Test Psikologi di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jateng yang kesemuanya bertempat di lingkungan kawasan Aspol Kabluk;
- Hasil Test Kesehatan dan Test Narkoba dapat ditunggu oleh pemohon hari itu juga dan hasilnya langsung dapat di Upload pada Aplikasi Senpi Online, sedangkan hasil Test Psikologi hasilnya akan dilaksanakan Upload oleh petugas/operator Senpi Online;
- Setelah semua hasil test (psikologi, narkoba dan kesehatan) di upload maka pemohon akan mendapatkan Notifikasi pemberitahuan bahwa berkas sudah lengkap dan surat rekomendasi dapat diproses ( PROSES VERIFIKASI KEDUA )
Tahap Ketiga :
- Berkas permohonan yang sudah lengkap dan telah diberi disposisi/petunjuk/arahan, selanjutnya dilakukan proses pengajuan ke Pimpinan (Direktur Intelkam) untuk pengesahan penerbitan legalitas surat berupa tanda tangan;
- Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan (Direktur Intelkam) selanjutnya diberikan Nomor Register dan Stempel pengesahan di Sekretariat Umum;
- Petugas/operator senpi memberikan informasi kepada pemohon melalui nomor Hand Phone ataupun melalui aplikasi senpi online bahwa berkas Surat Rekomendasi sudah selesai diproses (PROSES VERIFIKASI KETIGA)
- Pemohon/pemilik senpi dapat mengambil Surat rekomendasinya ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng atau dapat mencetak sendiri berkasnya dengan men download aplikasi senpi online;
- Selanjutnya pemohon/pemilik senpi dapat melanjutkan proses berkasnya ke Bidyanmas Baintelkam Mabes Polri
CATATAN :
SELAMA PENERBITAN SURAT PENGANTAR UNTUK TEST PSIKOLOGI, TEST KESEHATAN, DAN TEST NARKOBA SAMPAI DENGAN SELESAINYA PROSES PENERBITAN SURAT REKOMENDASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Prosedur Pemprosesan Rekomendasi Handak Komersial
Proses Awal :
- Pemohon membawa kelengkpaan berkas/dokumen sesuai permohonan yang diajukan (Rekom P1/P2/P3/Surat Izin lainnya)
- Pemohon datang ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah ( berkas juga dapat dikirim melalui Email atau Whatshapp petugas)
Proses Penerimaan Berkas Dari Pemohon :
- Petugas menerima berkas permohonan dari masyarakat di loket pelayanan, selanjutnya dilakukan pengecekan dan penelitian terhadap kelengkapan berkasnya;
- ( Apabila melalui Emai/Whatshaap maka berkas dilakukan pencetakan oleh petugas )
- Setelah berkas diterima dan dilakukan pengecekan dan penelitian selanjutnya petugas melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
A. Apabila berkas yang diterima lengkap, maka:
- Pemohon diberikan surat tanda terima berkas (apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
- Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon;
- Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon (apabila pemohon hadir ke loket pelayanan selanjutnya dapat pulang sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)
B. Berkas yang diterima kurang lengkap/ada kekurangan:
- Pemohon diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang yang disusulkan/dilengkapi;
- (Apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
- Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon;
- Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon ( kekurangan berkas dapat disusulkan melalui Email/Whatshaap)
- Pemohon diberikan tanda terima/konfirmasi berikut catatan kekurangan dokumen yang harus dilengkapi/disusulkan;
C. Petugas meng copy berkas dan segera melakukan koordinasi secara internal dan Eksternal
3. Berkas selanjutnya diajukan ke Subbagian renmin Ditintelkam guna diajukan ke Direktur untuk mendapatkan arahan ataupun petunjuk/disposisi;
4. Berkas permohonan dari pemohon yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan pemprosesan antara lain:
- Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
- Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
- Sedangkan berkas yang belum lengkap, akan diproses setelah semua kelengkapan dokumen telah lengkap.
5. Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel;
6.Petugas memberitahukan kepada pemohon melalui Contak Person yang bersangkutan bahwa berkas sudah selesai diproses/ditandatangani,
7. Pemohon datang ke Loket pelayanan untuk mengambil legalitas berkas yang diajukan atau berkas dapat dikirim via E-Mail atau Whatshapp
Prosedur Pembuatan SKCK Pada Loket Pelayanan
Proses Awal :
Pemohon mempersiapkan kelengkapan dokumen/berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki) dan pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4X6= 4 Lembar;
Proses Permohonan SKCK (Pada Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng) :
- Pemohon hadir diloket pelayanan SKCK pada ruang pelayanan administrasi Ditintelkam Polda Jawa Tengah;
- Pemohon mengajukan berkas kepada petugas SKCK diloket pelayanan Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng;
- Petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon;
- Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan dokumen pemohon dan dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas memberikan blangko isian kartu tik dan daftar isian untuk diisi oleh pemohon (setelah pengisian selesai maka blangko isian tersebut diserahkan kembali kepada petugas);
- Petugas melakukan upload dan pengisian data pemohon SKCK pada sistem dan aplikasi SKCK;
- Petugas melakukan pencetakan blangko SKCK pertama (warna putih), dan diberikan kepada pemohon untuk diteliti kebenaran data, identitas, dan maksud tujuan pembuatan SKCK;
- Apabila dari pemohon menyatakan:
- Bahwa semua isian data, identitas, dan maksud tujuan pada blangko SKCK Pertama benar dan sesuai, maka petugas melakukan pencetakan Blangko SKCK Kedua (warna kuning-asli);
- Bila terdapat kesalahan pengisian data, identitas, dan maksud tujuan yang tidak sesuai/terjadi kesalahan (huruf, tulisan, atau kata), maka pemohon melakukan verifikasi kesalahan pada tempat yang ditunjukkan oleh pemohon.
- Selanjutnya petugas melakukan pencetakan blangko SKCK Kedua (warna kuning-asli).
- Blangko SKCK Kedua (warna kuning-asli) yang telah dicetak selanjutnya diajukan tanda tangan ke Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Jateng, ditempelkam pas photo, dan diberikan stempel dinas yang posisinya sebagian mengenai photo pemohon;
- SKCK yang sudah selesai selanjutnya diberikan kepada pemohon dengan pembayaran sesuai tarif PNBP sebesar Rp.30.000 dan memperoleh kwitansi tanda terima; (pemohon dapat membayar tunai atau via E-banking pada aplikasi BRIVA)
Catatan:
Pengambilan SKCK dapat diwakilkan oleh orang lain dengan syarat yang mengambilkan menunjukkan KTP Asli pemohon, dan selanjutnya petugas akan memberikan bukti Tanda Terima (**Khusus pengajuan permohonan via SKCK Online**)
Prosedur Pembuatan SKCK On-line
Proses Awal:
Pemohon melakukan scanning dokumen/berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki) dan pas photo berwarna latar belakang merah;
Proses Permohonan SKCK Online (tingkat Polda-Keperluan Ke Luar Negeri) Melalui Website: skck.polri.go.id
- Pemohon melakukan pendaftaran SKCK Online melalui Website: skck.polri.go.id;
- Tampilan aplikasi akan terdapat pilihan Form Pendaftaran:
- -Terdapat pilihan sesuai tingkatan kewenangan kesatuan Polri yang menerbitkan SKCK (Mabes,Polda, Polres, Polsek)
- -Terdapat pilihan proses sesuai domisili KTP
- -Terdapat pengisian data diri (alamat sesuai identitas pemohon)
- -Pilihan cara bayar SKCK (Tunai-Melalui Loket atau Pembayaran E-Banking-Melalui aplikasi BRIVA Bank BRI);
- Tampilan Aplikasi terdapat fitur Data Pribadi, selanjutnya lakukan pengisian:
- -Isi data pribadi
- -Upload foto : lanjut
- -Isi data keluarga : lanjut
- -Isi data pendidikan : lanjut
- -Isi data perkara pidana : lanjut
- -Isi ciri phisik : lanjut
- -Upload data KTP, kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, paspor dan sidik jari : lanjut
- -Isi data keterangan lain seperti hobi, riwayat jalan ke luar negeri, alamat E-mail pemohon
- -Beri tanda centang pada kolom check list surat pernyataan tentang kebenaran pengisian data
- -Tekan tanda PROSES
- Pemohon akan mendapatkan tanda Nomor Registrasi SKCK online melalui E-Mail pemohon;
- Bawa Nomor Registrasi SKCK Online ke loket layanan Polda, dan tunjukan ke petugas loket pelayanan SKCK
- (pemohon membawa pas photo berwarna, apabila tidak membawa photo maka akan dilaksanakan pemotretan oleh petugas)
- Petugas melakukan upload data, selanjutnya mencetak blangko SKCK Pertama (warna putih) dan diberikan ke pemohon untuk dilakukan penelitian/pengecekan kebenaran pengisian identitas serta maksud tujuan pembuatan SKCK;
- Setelah dilakukan pengecekan oleh pemohon dan dinyatakan oleh yang bersangkutan bahwa semua pengisian sesuai dan benar, selanjutnya petugas mencetak blangko SKCK Kedua (warna kuning), ditempelkan foto dan stempel pengesahan selanjutnya diberikan kepada pemohon.
(Jika pilihan pembayaran Tunai, maka pemohon dapat membayar langsung biaya SKCK ke petugas saat diloket pelayanan)
Prosedur SKCK Delivery Order & On The Spot (Bagi Perorangan/Pribadi)
Proses Awal :
Pemohon melakukan scanning dokumen/berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki) dan pas photo berwarna latar belakang merah;
Proses Permohonan SKCK Online (tingkat Polda-Keperluan Ke Luar Negeri) Melalui Website: skck.polri.go.id
- Pemohon melakukan pendaftaran SKCK Online melalui alamat Website: skck.polri.go.id;
- Tampilan aplikasi akan terdapat pilihan Form Pendaftaran :
- Terdapat pilihan sesuai tingkatan kewenangan kesatuan Polri yang menerbitkan SKCK (Mabes,Polda, Polres, Polsek)
- Terdapat pilihan proses sesuai domisili KTP
- Terdapat pengisian data diri (alamat sesuai identitas pemohon)
- Pilihan cara bayar SKCK (Tunai-Melalui Loket atau Pembayaran E-Banking-Melalui aplikasi BRIVA Bank BRI);
- Tampilan Aplikasi terdapat fitur Data Pribadi, selanjutnya lakukan pengisian:
- Isi data pribadi
- Upload foto : lanjut
- Isi data keluarga : lanjut
- Isi data pendidikan : lanjut
- Isi data perkara pidana : lanjut
- Isi ciri phisik : lanjut
- Upload data KTP, kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, paspor dan sidik jari : lanjut
- Isi data keterangan lain seperti hobi, riwayat jalan ke luar negeri, alamat E-mail pemohon
- Beri tanda centang pada kolom check list surat pernyataan tentang kebenaran pengisian data
- Tekan tanda PROSES
- Pemohon akan mendapatkan tanda Nomor Registrasi SKCK online melalui E-Mail pemohon;
- Bawa Nomor Registrasi SKCK Online ke loket layanan Polda, dan tunjukan ke petugas loket pelayanan SKCK (pemohon membawa pas photo berwarna, apabila tidak membawa photo maka akan dilaksanakan pemotretan oleh petugas)
- Petugas melakukan upload data, selanjutnya mencetak blangko SKCK Pertama (warna putih) dan diberikan ke pemohon untuk dilakukan penelitian/pengecekan kebenaran pengisian identitas serta maksud tujuan pembuatan SKCK;
- Setelah dilakukan pengecekan oleh pemohon dan dinyatakan oleh yang bersangkutan bahwa semua pengisian sesuai dan benar, selanjutnya petugas mencetak blangko SKCK Kedua (warna kuning), ditempelkan foto dan stempel pengesahan selanjutnya diberikan kepada pemohon.
(Jika pilihan pembayaran Tunai, maka pemohon dapat membayar langsung biaya SKCK ke petugas saat diloket pelayanan)
Jaminan Pelayanan:
-Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai PP No. 76 Tahun 2020 untuk SKCK adalah batas maksimal Rp. 30.000/surat;
-Proses maksimal 1 (satu) hari kerja
Prosedur SKCK Delivery Order & On The Spot (Bagi Kelompok / Perusahaan / Lembaga / Organisasi)
Proses Awal :
Perwakilan melakukan koordinasi dengan para pemohon agar mempersiapkan berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki), pas photo berwarna latar belakang merah, serta mengisi daftar isian dan kartu TIK;
Proses Permohonan SKCK Delivey Order & On The Spoot
- Melakukan pendaftaran SKCK Online melalui Website: skck.polri.go.id;
- Melakukan pengisian dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- A. Membuka aplikasi pada pilihan Form Pendaftaran:
- Terdapat pilihan sesuai tingkatan kewenangan kesatuan Polri yang menerbitkan SKCK (Mabes,Polda, Polres, Polsek)
- Terdapat pilihan proses sesuai domisili KTP
- Terdapat pengisian data diri (alamat sesuai identitas pemohon)
- Pilihan cara bayar SKCK (Tunai-Melalui Loket atau Pembayaran E-Banking-Melalui aplikasi BRIVA Bank BRI);
- B. Tampilan Aplikasi terdapat fitur Data Pribadi, selanjutnya lakukan pengisian:
- Isi data pribadi
- Upload foto : lanjut
- Isi data keluarga : lanjut
- Isi data pendidikan : lanjut
- Isi data perkara pidana : lanjut
- Isi ciri phisik : lanjut
- Upload data KTP, kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, paspor dan sidik jari : lanjut
- Isi data keterangan lain seperti hobi, riwayat jalan ke luar negeri, alamat E-mail pemohon
- Beri tanda centang pada kolom check list surat pernyataan tentang kebenaran pengisian data
- Tekan tanda PROSES
- A. Membuka aplikasi pada pilihan Form Pendaftaran:
- Dalam setiap pengisian data per orangnya apabila semua tahapan telah selesai maka pemohon akan mendapatkan tanda Nomor Registrasi SKCK online melalui alamat E-Mail yang diisikan oleh pemohon (alamat E-Mail wajib diisi karena Nomor Register SKCK Online hanya bisa dikirim pada media tersebut);
- Perwakilan melakukan kumpulir terhadap semua berkas dan persyaratan dari pemohon, kode nomor registrasi SKCK Online dan melakukan scanning terhadap foto para pemohon;
- Perwakilan menghubungi petugas SKCK pada Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah ( Melalui hand Phone/WA Nomor: 081-32-8888-700 atau 081-57-50-67-110), dan memberitahukan bahwa akan mengajukan SKCK secara kolektif/bersama-sama melalui sistem “SKCK Delivery Order & On The Spoot”;
- Perwakilan mengirimkan Kode Nomor Register SKCK Online yang dilampiri pas photo yang sudah dikumpulir melalui Whatshaap Nomor: 081-32-8888-700 atau 081-57-50-67-110, dan atau melalui emai: yanminjateng.@yahoo.co.id, selanjutnya memberitahukan tentang pengiriman berkas tersebut kepada petugas melalui kontak nomor hand phone tersebut diatas;
- Petugas membuka aplikasi SKCK Online dan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap kecocokan serta kelengkapan persyaratan data, kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- a.Melakukan pencetakan apabila kelengkapan dan persyaratan data lengkap;
- b.Memberitahukan kepada perwakilan (selaku pemohon) apabila terdapat kekurangan pada kelengkapan persyaratan data (dapat dilengkapi/disusulkan kembali);
- **Sebagai catatan bahwa pencetakan blangko SKCK pada sistem aplikasi SKCK Online tidak dapat dilakukan apabila pemohon dalam mengisi fitur/aplikasi tersebut tidak lengkap (terlewati/tidak diisi) meskipun kode nomor registrasi telah keluar atau dapat dicetak**
- Setelah pencetakan SKCK selesai, kemudian dilakukan pengesahan tanda tangan ke Pimpinan (Kasi Yanmin) dan diberikan pengesahan dengan memberikan stempel pada masing-masing photo pemohon pada blangko SKCK;
- Petugas memberitahukan kepada Perwakilan selaku pemohon bahwa SKCK telah selesai diproses dan dilakukan koordinasi untuk penentuan jadwal penyerahan SKCK kepada pemohon dilokasi yang telah ditentukan;
- Petugas datang ke lokasi sesuai kesepakatan jadwal yang telah ditentukan, melakukan pengecekan dan penelitian terhadap para berkas asli yang diajukan oleh para pemohon dan mencocokkan datanya;
- Berkas SKCK diserahkan kepada perwakilan, dan petugas kembali dengan membawa lampiran berkas-berkas SKCK yang diajukan oleh para pemohon.
**Catatan: apabila dalam pengajuannya pada sistem pembayaran menggunakan tunai, maka dana pungutan SKCK dapat dititipkan kepada petugas sesuai jumlah SKCK yang telah dibuat, dan oleh petugas akan diberikan bukti kwitansi pembayaran**
Prosedur Pemprosesan Perizinan Kegiatan Masyarakat
Proses Awal :
- Pemohon membawa kelengkapan berkas/dokumen sesuai permohonan yang diajukan
- ( Permohonan surat Rekomendasi, Surat Izin, Surat Tanda Terima Pemberitahuan)
- Pemohon datang ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah ( berkas juga dapat dikirim melalui Email atau Whatshapp petugas)
Proses Penerimaan Berkas Dari Pemohon :
- Petugas menerima berkas permohonan dari masyarakat di loket pelayanan, selanjutnya dilakukan pengecekan dan penelitian terhadap kelengkapan berkasnya;
- (Apabila melalui Email/Whatshapp maka berkas dilakukan pencetakan oleh petugas )
- Setelah berkas diterima dan dilakukan pengecekan dan penelitian selanjutnya petugas melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- A. Apabila berkas yang diterima lengkap, maka:
- Pemohon diberikan surat tanda terima berkas (apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
- Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon;
- Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon (apabila pemohon hadir ke loket pelayanan selanjutnya dapat pulang sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)
- B. Berkas yang diterima kurang lengkap/ada kekurangan:
- Pemohon diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang yang disusulkan/dilengkapi;
- (Apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
- Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon;
- Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon ( kekurangan berkas dapat disusulkan melalui Email/Whatshaap)
- Pemohon diberikan tanda terima/konfirmasi berikut catatan kekurangan dokumen yang harus dilengkapi/disusulkan;
- Pemohon diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang yang disusulkan/dilengkapi;
- C. Petugas meng copy berkas dan segera melakukan koordinasi secara internal dan Eksternal
- A. Apabila berkas yang diterima lengkap, maka:
- Berkas selanjutnya diajukan ke Subbagian renmin Ditintelkam guna diajukan ke Direktur untuk mendapatkan arahan ataupun petunjuk/disposisi;
- Berkas permohonan dari pemohon yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan pemprosesan antara lain:
- Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
- Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
- Sedangkan berkas yang belum lengkap, akan diproses setelah semua kelengkapan dokumen telah lengkap.
- Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel;
- Petugas memberitahukan kepada pemohon melalui Kontak Person yang bersangkutan bahwa berkas sudah selesai diproses/ditandatangani,
- Pemohon datang ke Loket pelayanan untuk mengambil legalitas berkas yang diajukan atau dikirim melalui whatshaap/E Mail
Prosedur Perizinan E-GIATMAS
Proses Awal:
1.Pemohon membuat surat permohonan izin kegiatan yang ditujukan kepada Kapolda jateng U.p Dirintelkam, telah memiliki izin tempat dari pemilik lokasi kegiatan, rekomendasi/izin dari instansi terkait jika diperlukan, surat rekomendasi dari satuan kewilayahan (polres/Polresta/Polrestabes), surat pernyataan kesanggupan menjaga keamanan ketertiban dan tidak menyalahgunakan izin yang diberikan serta proposal singkat tentang rencana kegiatan;
2.Pemohon melakukan scanning terhadap semua persyaratan tersebut.
Proses Permohonan perizinan kegiatan masyarakat dengan cara E-Giatmas:
- Pemohon mengirimkan kelengkapan semua berkas miliknya yang telah di scanning (Format PDF/Jpeg) ke Nomor Whatshapp 081-32-88-88-700 atau 081-57-50-67-110, atau melalui emai: yanminjateng.@yahoo.co.id,
- Petugas yang menerima permohonan melalui media whatshaap atau E-mail tersebut segera melaksanakan langkah-langkah antara lain:
- a. Melakukan pencetakan terhadap berkas permohonan yang masuk tersebut, selanjutnya:
- Melakukan pengecekan dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratannya;
- Melakukan koordinasi kepada pemohon (apabila ada kekurangan disarankan untuk segera dilengkapi/disusulkan);
- Berkas lengkap diajukan ke pimpinan untuk dimintakan petunjuk/arahan/disposisi;
- b. Melakukan koordinasi secara internal dan eksternal yang meliputi:
- Secara Internal : dengan subdit terkait di Ditintelkam, Satuan Kewilayahan, atau Baintelkam Mabes Polri (jika diperlukan);
- Secara Exsternal : dengan instansi/lembaga terkait atau induk organisasi;
- a. Melakukan pencetakan terhadap berkas permohonan yang masuk tersebut, selanjutnya:
- Berkas permohonan dari pemohon yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan pemprosesan antara lain:
- a. Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
- b. Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
- .Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel;
- Petugas memberitahukan kepada pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses/ditandatangani, dan selanjutnya diberikan pilihan akan diambil hard copy nya atau dikirimkan kembali melalui Email atau nomor Kontak pemohon (Format PDF/Jpeg).
**SELAMA PROSES DAN PENGAMBILAN BERKAS TIDAK DIPUNGUT BIAYA**