Skip to content
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nonor 2 tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senpi Non Organik TNI/Polri untuk kepentingan olahraga;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senpi Non Organik TNI/Polri untuk kepentingan beladiri;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah dinas dan tata Persuratan dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senpi untuk Satpam, Polsus, dan alat keamanan lainnya;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial
- Petunjuk Lapangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Team Penyusun:
- Dirintelkam Selaku Pelindung
- Wadirintelkam Selaku Pengawas
- Kasi Yanmin Selaku Ketua Team Penyusun
- Ps Pamin 1 Selaku Penyusun Materi Perizinan Masyarakat, SKCK, Sarana Dan Prasarana Pelayanan, Inovasi E-Giatmas Dan Pelayanan SKCK
- Ps Pamin 2 Selaku Penyusun Materi Perizinan Senpi Dan Handak, serta Inovasi Senpi Online
- Brigadir Bidang Perizinan Senpi, Handak, Kegiatan Masyarakat dan SKCK, Pengelola Pengaduan Masyarakat Selaku Team Penyusun Materi