Layanan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Melalui Loket Pelayanan

SARANA PENGADUAN PADA LOKET PELAYANAN :

  1. PETUGAS PENGELOLA PENGADUAN
  2. BLANGKO/FORMULIR PENGADUAN
  3. BLANGKO ISIAN

Catatan :

  • Masyarakat dapat membuat janji dengan petugas pengelola pengaduan melalui kontak yang tersedia
  • Petugas menerima  pengaduan dari masyarakat  dengan humanis, senyum, sapa, dan salam
  • Melaksanakan penerimaan dan pengelolaan  pengaduan dari masyarakat sesuai  SOP
  • Di akhir penyelesaian petugas tetap tetap dengan simpatik mengucapkan “Terimakasih atas partisipasi dan masukannya” kepada masyarakat yang mengajukan pengaduan

Melalui Media Sosial

SARANA  PENGADUAN MASYARAKAT PADA SIE YANMIN :

  • Website : https://perijinanmasyarakatpoldajateng.com
  • Email : yanminjateng@yahoo.co.id
  • Nomor WA : 081-32-88-88-700 atau 081- 57-50-67-110
  • Instagram : @skckpoldajateng

Catatan :

  • Petugas pengelola pengaduan melakukan monitoring melalui Media Sosial internal maupun eksternal guna mencari pengaduan maysrakat terkait  perizinan pada Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng

Apabila terdapat pengaduan / masukan dari masyarakat maka dilakukan langkah:

  1. Pencatatan aduan/masukan dan identitas yang melaporkan
  2. Melaporkan secara berjenjang untuk mengelola pengaduan sesuai ketentuan SOP dan setiap bulan dilaksanakan laporan dan avev pelaksanaannya
Bagikan :
Kirim
💬 Konsultasi
Scan the code
Hubungi jika ada kendala