Indeks Kepuasan Masyarakat
Melalui Loket Pelayanan
SARANA PENGADUAN PADA LOKET PELAYANAN :
- PETUGAS PENGELOLA PENGADUAN
- BLANGKO/FORMULIR PENGADUAN
- BLANGKO ISIAN
Catatan :
- Masyarakat dapat membuat janji dengan petugas pengelola pengaduan melalui kontak yang tersedia
- Petugas menerima pengaduan dari masyarakat dengan humanis, senyum, sapa, dan salam
- Melaksanakan penerimaan dan pengelolaan pengaduan dari masyarakat sesuai SOP
- Di akhir penyelesaian petugas tetap tetap dengan simpatik mengucapkan “Terimakasih atas partisipasi dan masukannya” kepada masyarakat yang mengajukan pengaduan
Melalui Media Sosial
SARANA PENGADUAN MASYARAKAT PADA SIE YANMIN :
- Website : https://perijinanmasyarakatpoldajateng.com
- Email : yanminjateng@yahoo.co.id
- Nomor WA : 081-32-88-88-700 atau 081- 57-50-67-110
- Instagram : @skckpoldajateng
Catatan :
- Petugas pengelola pengaduan melakukan monitoring melalui Media Sosial internal maupun eksternal guna mencari pengaduan maysrakat terkait perizinan pada Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng
Apabila terdapat pengaduan / masukan dari masyarakat maka dilakukan langkah:
- Pencatatan aduan/masukan dan identitas yang melaporkan
- Melaporkan secara berjenjang untuk mengelola pengaduan sesuai ketentuan SOP dan setiap bulan dilaksanakan laporan dan avev pelaksanaannya