Jenis Pelayanan
Jenis Pelayanan Yang Disediakan Oleh Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelkam POLDA Jawa Tengah
1. Perizinan Senjata Api Non Organik TNI/Polri :
Digunakan Untuk :
- Kepentingan Beladiri
- Kepentingan Olahraga
- Kepentingan Kepolisian Khusus (Satpam dan Instansi)
- Prosedur Perizinan Senjata Api Non Organik Tni/polri (Olahraga, Beladiri, Instansi)
- Prosedur Perizinan Senjata Api Secara Online
PERKAP NO 8 TAHUN 2012 TANGGAL 27 FEB 2012 PERIZINAN DAN WASDAL SENPI NON ORGANIK TNI/POLRI UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA | PERKAP NO 18 TAHUN 2015 TANGGAL 4 DES 2015 PERIZINAN DAN WASDAL SENPI NON ORGANIK TNI /POLRI UNTUK KEPENTINGAN BELADIRI | PERKAP NO 18 TAHUN 2015 TANGGAL 4 DES 2015 PERIZINAN DAN WASDAL SENPI NON ORGANIK TNI /POLRI UNTUK KEPENTINGAN BELADIRI |
1. Surat Permohonan 2. Rekomendasi Dari Polres 3. Rekomendasi Dari Perbakin 4. Foto Copy: -Kartu Tanda Penduduk -Kartu Keluarga -Sertifikat Menembak -Kartu Tanda Anggota Pb Perbakin -Surat Izin Impor 5.Daftar Riwayat Hidup 6.Surat Kesehatan Dan Psikologi 7.SKCK 8.Photo 4×6 Dan 3×4 = 8 Lembar | 1.Surat Permohonan 2.Siup 3.Surat Keterangan Jabatan 4.Saftar Riwayat Hidup 5.Surat Kecakapan Menembak 6.Surat Kesehatan Dan Psikologi 7.SKCK 8.Foto Copy: Ktp Dan Kartu Keluarga 9.Photo 4×6 Dan 3×4 = 8 Lembar | 1.Surat Permohonan 2.Surat Keterangan Penanggung Jawab 3.Surat Keterangan Psikologi 4.SKCK 5.Buku Pas Asli 6.Photo 2×3 = 4 Lembar |
2. Perizinan Rekomendasi Bahan Peledak Non Komersial
- Untuk rekomendasi Penggunaan Sisa Bahan Peledak (P1)
- Untuk rekomendasi Pembelian & Penggunaan Handak Komersial (P2)
- Untuk rekomendasi pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan handak komersial/P3
- ( bagi pengguna akhir)
3. Perizinan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Disertai dengan Penjelasan :
- Prosedur Pembuatan Skck Pada Loket Pelayanan
- Proses Permohonan Melalui Aplikasi SKCK Online
- Pembuatan Melalui Delivery Order And On The Spoot Pribadi
- Pembuatan Melalui Delivery Order And On The Spoot Organisasi
4. Perizinan Kegiatan Masyarakat :
Terdiri atas :
- Surat Rekomendasi (Kegiatan Nasional/Internasional)
- Surat Izin (Kegiatan Tingkat Provinsi)
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan (Kegiatan Tingkat Provinsi)