Layanan

Mekanisme Prosedur


Mekanisme & Prosedur Penerimaan Dan Pemprosesan Surat Dari Pemohon / Masyarakat

Proses Awal :
  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas / dokumen sesuai permohonan yang diajukan (perizinan kegiatan masyarakat atau perizinan senjata api dan handak)
  2. Pemohon Datang Ke Loket Pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah
Proses Penerimaan Berkas Dari Pemohon :
  1. Petugas Menerima Berkas Permohonan Dari Masyarakat Di Loket Pelayanan, Selanjutnya Dilakukan Pengecekan Dan Penelitian Terhadap Kelengkapan Berkasnya;
  2. Setelah berkas diterima dan dilakukan pengecekan dan penelitian selanjutnya petugas melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Apabila berkas yang diterima lengkap, maka :
  1. Pemohon diberikan surat tanda terima berkas ;
  2. Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon ;
  3. Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon (selanjutnya pemohon dapat pulang sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)
  • Apabila berkas yang diterima kurang lengkap/ada kekurangan :
  1. Pemohon diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang yang disusulkan/dilengkapi;
  2. Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon;
  3. Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila diperlukan oleh pemohon (selanjutnya pemohon dapat pulang sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)
  4. Pemohon diberikan tanda terima berkas berikut catatan kekurangan dokumen yang harus dilengkapi/disusulkan;

3. Berkas selanjutnya diajukan ke Subbagian renmin Ditintelkam guna diajukan ke Direktur untuk mendapatkan arahan ataupun petunjuk/disposisi;

4. Berkas permohonan dari pemohon yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan pemprosesan antara lain :

  • Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
  • Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
  • Sedangkan  berkas yang belum lengkap, akan diproses setelah semua kelengkapan dokumen telah lengkap

5. Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya  diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel;

6. Petugas memberitahukan kepada pemohon melalui  Contak Person yang bersangkutan bahwa berkas  sudah selesai diproses/ditandatangani,

7. Pemohon datang ke Loket pelayanan untuk mengambil  legalitas berkas yang diajukan.



Prosedur Perizinan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI (Olahraga, Beladiri, Instansi)

PERKAP NO 8 TAHUN 2012
TANGGAL 27 FEB 2012
PERIZINAN DAN WASDAL SENPI NON ORGANIK TNI/POLRI UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA
PERKAP NO 18 TAHUN 2015
TANGGAL 4 DES 2015
PERIZINAN DAN WASDAL SENPI NON ORGANIK TNI /POLRI UNTUK KEPENTINGAN BELADIRI
PERKAP NO 18 TAHUN 2015
TANGGAL 4 DES 2015
PERIZINAN DAN WASDAL SENPI NON ORGANIK TNI /POLRI UNTUK KEPENTINGAN BELADIRI
1.  SURAT PERMOHONAN
2.  REKOMENDASI DARI POLRES
3.  REKOMENDASI DARI PERBAKIN
4.  FOTO COPY:
     -KARTU TANDA PENDUDUK
     -KARTU KELUARGA
     -SERTIFIKAT MENEMBAK
     -KARTU TANDA ANGGOTA PB PERBAKIN
     -SURAT IZIN IMPOR
5.DAFTAR RIWAYAT HIDUP
6.SURAT KESEHATAN DAN PSIKOLOGI
7.SKCK
8.PHOTO 4X6 DAN 3X4 = 8 LEMBAR
1.SURAT PERMOHONAN
2.SIUP
3.SURAT KETERANGAN JABATAN
4.DAFTAR RIWAYAT HIDUP
5.SURAT KECAKAPAN MENEMBAK
6.SURAT KESEHATAN DAN PSIKOLOGI
7.SKCK
8.FOTO COPY: KTP DAN KARTU KELUARGA
9.PHOTO  4X6 DAN 3X4 = 8 LEMBAR
1.SURAT PERMOHONAN
2.SURAT KETERANGAN PENANGGUNG JAWAB
3.SURAT KETERANGAN PSIKOLOGI
4.SKCK
5.BUKU PAS ASLI
6.PHOTO 2X3 = 4 LEMBAR
Proses Awal :
  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas/dokumen sesuai permohonan yang diajukan. ( sesuai  permohonan yang akan diajukan: untuk kepentingan olahraga, beladiri, instansi)
  2. Pemohon  datang ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah ( berkas  juga dapat dikirim  melalui Email atau Whatshapp petugas-khusus untuk pengesahan/perpanjangan  Buku Pemilikan  Senjata Api dokumen langsung dibawa ke loket pelayanan )
Proses Penerimaan Berkas Dari Pemohon :
  1. Petugas menerima berkas permohonan dari pemohon  di loket pelayanan, selanjutnya  dilakukan pengecekan dan  penelitian  terhadap  kelengkapan  berkasnya;
    • ( Apabila melalui Email/Whatshapp maka  berkas dilakukan pencetakan oleh petugas )
  2. Setelah berkas  diterima dan dilakukan pengecekan dan penelitian selanjutnya petugas melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Apabila berkas yang diterima  lengkap, maka:

  1. Pemohon diberikan surat tanda terima berkas (apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
  2. Dicatat  identitas dan nomor kontak pemohon;
  3. Diberikan informasi secara singkat tentang  mekanisme  dan proses berkasnya, selanjutnya  diberikan nomor  kontak petugas apabila  diperlukan oleh pemohon (apabila  pemohon  hadir ke loket pelayanan selanjutnya dapat pulang  sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)

b. Berkas  yang diterima kurang lengkap/ada kekurangan :

  1. Pemohon  diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang yang disusulkan/dilengkapi;
    • (Apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
  2. Dicatat  identitas dan nomor kontak pemohon;
  3. Diberikan informasi secara singkat tentang  mekanisme  dan proses berkasnya, selanjutnya  diberikan nomor  kontak petugas apabila  diperlukan oleh pemohon ( kekurangan berkas dapat disusulkan melalui Email/Whatshaap)
  4. Pemohon diberikan tanda terima/konfirmasi  berikut catatan kekurangan  dokumen yang harus dilengkapi/disusulkan;

c.     Petugas meng copy berkas dan segera  melakukan koordinasi secara internal dan Eksternal

3.   Berkas selanjutnya diajukan ke Subbagian renmin Ditintelkam guna diajukan ke Direktur untuk mendapatkan  arahan ataupun petunjuk/disposisi;

4.   Berkas permohonan  dari pemohon  yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan  pemprosesan antara lain:

  1. Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
  2. Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
  3. Sedangkan  berkas yang belum lengkap, akan diproses setelah semua kelengkapan dokumen  telah lengkap.

5. Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya  diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel (untuk surat izin atau surat rekomendasi);

Untuk Buku Pemilikan Senjata Api tidak terdapat Nomor register , hanya dilakukan pengesahan masa berlakunya.

6. Petugas memberitahukan kepada pemohon melalui  Contak Person yang bersangkutan bahwa berkas  sudah selesai diproses/ditandatangani,

7. Pemohon datang ke Loket pelayanan untuk mengambil  legalitas berkas yang diajukan atau dikirim melalui  whatshapp/E-Mail, sedangkan untuk  Buku Pemilikan Senjata Api maka  pemohon  datang langsung ke loket pelayanan untuk mengambilnya.




Prosedur Perizinan Senjata Api Online

Proses Awal :
  1. Pemohon selaku pemilik Senjata Api peruntukan beladiri atau olahraga yang telah terdaftar pada File Kepemilikan senpi pada Sie yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah akan memperoleh sebuah ID Password untuk membuka aplikasi perizinan senjata api online;
  2. Ketika masa berlaku perizinan  senjata api yang bersangkutan mendekati habis masa berlakunya, maka akan terdapat Tanda Notifikasi PENGINGAT pada Hand Phone pemilik senpi.
Proses Permohonan :
  1. Pemilik senjata api yang telah memperoleh Notifikasi pengingat segera mempersiapkan kelengkapan berkas permohonan dengan cara menscanning berkas permohonan;
  2. Pemilik senjata api membuka aplikasi senpi online melalui hand phone atau laptop dengan menggunakan  IDPasword dan User Name yang telah diberikan oleh Petugas;
  3. Membuka tampilan Beranda pada aplikasi dan memilih  Kategori Perizinan yang  diinginkan (Kepentingan Beladiri atau Olahraga)
  4. Pemilik senjata api melakukan Upload Dokumen sesuai kategori dan persyaratan yang tertera pada sistem aplikasi
Tahap Pertama :
  1. Petugas/operator senpi online  membuka aplikasi karena terdapat  kode pemberitahuan Notifikasi masuknya permohon;
  2. Petugas/operator senpi online  melakukan pengecekan pada sistem aplikasi, melakukan pencetakan terhadap persyaratan dokumen  yang diajukan oleh pemohon;
  3. Berkas permohonan  yang telah dicetak oleh petugas selanjutnya diajukan ke Pimpinan (Direktur Intelkam) untuk mendapatkan petunjuk/arahan/disposisi; d.Berkas  dari pimpinan (Direktur Intelkam) yang telah  mendapatkan petunjuk/arahan/disposisi selanjutnya turun kembali ke Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng;
  4. Petugas/operator selanjutnya memberikan informasi kepada pemohon melalui aplikasi senpi online  berupa pemberitahuan Notifikasi  bahwa Proses Permohonan  Diterima dan selanjutnya pemilik senpi (pemohon) dapat melanjutkan proses selanjutnya dengan hadir ke loket Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng dengan membawa kelengkapan berkas/dokumen  asli dan bukti  nomor registrasi pendaftaran yang telah terdaftar pada  aplikasi senpi online  (PROSES VERIFIKASI PERTAMA)
Tahap Kedua :
  1. Pemohon datang ke Loket Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng dengan memperlihatkan  bukti Nomor Registrasi senpi online dan dokumen asli permohonan yang dimiliki ke petugas/operator  bidang senpi;
  2. Petugas/operator senpi selanjutnya melakukan  pengecekan keaslian  dari dokumen milik pemohon;
  3. Petugas/operator senpi membuatkan surat pengantar untuk Test Psikologi, Test Narkoba dan Test Kesehatan untuk pemohon/pemilik senpi;
  4. Pemohon/pemilik senpi melakukan Test Kesehatan dan Test  Narkoba di Kantor Biddokes  Polda Jateng, selanjutnya melaksanakan Test Psikologi di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jateng yang  kesemuanya bertempat di lingkungan kawasan  Aspol Kabluk;
  5. Hasil Test Kesehatan dan Test Narkoba dapat ditunggu oleh pemohon hari itu juga dan hasilnya langsung  dapat di Upload pada Aplikasi Senpi Online, sedangkan hasil Test Psikologi hasilnya akan dilaksanakan Upload oleh petugas/operator Senpi Online;
  6. Setelah semua hasil test (psikologi, narkoba dan kesehatan) di upload maka pemohon akan mendapatkan  Notifikasi pemberitahuan bahwa berkas  sudah lengkap dan  surat rekomendasi  dapat diproses ( PROSES VERIFIKASI KEDUA )
Tahap Ketiga :
  1. Berkas permohonan yang sudah lengkap dan telah diberi disposisi/petunjuk/arahan, selanjutnya dilakukan proses  pengajuan ke Pimpinan (Direktur Intelkam) untuk pengesahan penerbitan  legalitas surat  berupa tanda tangan;
  2. Surat Rekomendasi yang telah  ditandatangani oleh Pimpinan (Direktur Intelkam) selanjutnya diberikan Nomor Register dan Stempel pengesahan di Sekretariat Umum;
  3. Petugas/operator senpi memberikan informasi kepada pemohon melalui nomor Hand Phone ataupun  melalui aplikasi senpi online bahwa berkas Surat Rekomendasi sudah  selesai diproses (PROSES VERIFIKASI KETIGA)
  4. Pemohon/pemilik senpi dapat mengambil Surat rekomendasinya ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng atau dapat mencetak  sendiri berkasnya dengan men download aplikasi senpi online;
  5. Selanjutnya pemohon/pemilik senpi dapat melanjutkan proses berkasnya ke  Bidyanmas Baintelkam Mabes Polri

CATATAN :

SELAMA PENERBITAN SURAT PENGANTAR UNTUK TEST PSIKOLOGI, TEST KESEHATAN, DAN TEST NARKOBA SAMPAI  DENGAN  SELESAINYA    PROSES   PENERBITAN   SURAT   REKOMENDASI  TIDAK  DIPUNGUT BIAYA



Prosedur Pemprosesan Rekomendasi Handak Komersial

Proses Awal :
  1. Pemohon membawa kelengkpaan berkas/dokumen sesuai permohonan yang diajukan  (Rekom P1/P2/P3/Surat Izin lainnya)
  2. Pemohon  datang ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah ( berkas  juga dapat dikirim  melalui Email atau Whatshapp petugas)
Proses Penerimaan Berkas Dari Pemohon :
  1. Petugas menerima berkas permohonan dari masyarakat di loket pelayanan, selanjutnya  dilakukan pengecekan dan  penelitian  terhadap  kelengkapan  berkasnya;
    • ( Apabila melalui Emai/Whatshaap maka  berkas dilakukan pencetakan oleh petugas )
  2. Setelah berkas  diterima dan dilakukan pengecekan dan penelitian selanjutnya petugas melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

A. Apabila berkas yang diterima  lengkap, maka:

  1. Pemohon diberikan surat tanda terima berkas (apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
  2. Dicatat  identitas dan nomor kontak pemohon;
  3. Diberikan informasi secara singkat tentang  mekanisme  dan proses berkasnya, selanjutnya  diberikan nomor  kontak petugas apabila  diperlukan oleh pemohon (apabila  pemohon  hadir ke loket pelayanan selanjutnya dapat pulang  sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)

B. Berkas  yang diterima kurang lengkap/ada kekurangan:

  1. Pemohon  diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang yang disusulkan/dilengkapi;
    • (Apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
  2. Dicatat  identitas dan nomor kontak pemohon;
  3. Diberikan informasi secara singkat tentang  mekanisme  dan proses berkasnya, selanjutnya  diberikan nomor  kontak petugas apabila  diperlukan oleh pemohon ( kekurangan berkas dapat disusulkan melalui Email/Whatshaap)
  4. Pemohon diberikan tanda terima/konfirmasi  berikut catatan kekurangan  dokumen yang harus dilengkapi/disusulkan;

C. Petugas meng copy berkas dan segera  melakukan koordinasi secara internal dan Eksternal

3.   Berkas selanjutnya diajukan ke Subbagian renmin Ditintelkam guna diajukan ke Direktur untuk mendapatkan  arahan ataupun petunjuk/disposisi;

4.   Berkas permohonan  dari pemohon  yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan  pemprosesan antara lain:

  • Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
  • Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
  • Sedangkan  berkas yang belum lengkap, akan diproses setelah semua kelengkapan dokumen  telah lengkap.

5. Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya  diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel;

6.Petugas memberitahukan kepada pemohon melalui  Contak Person yang bersangkutan bahwa berkas  sudah selesai diproses/ditandatangani,

7.   Pemohon datang ke Loket pelayanan untuk mengambil  legalitas berkas yang diajukan atau berkas dapat dikirim via E-Mail atau  Whatshapp



Prosedur Pembuatan  SKCK Pada Loket Pelayanan

Proses Awal :

Pemohon mempersiapkan kelengkapan dokumen/berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki) dan pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4X6= 4 Lembar;

Proses Permohonan  SKCK  (Pada Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng) :

  1. Pemohon hadir diloket pelayanan SKCK pada ruang pelayanan administrasi Ditintelkam Polda Jawa Tengah;
  2. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas SKCK diloket pelayanan Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon;
  4. Setelah  dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan dokumen pemohon dan dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas memberikan blangko isian kartu tik dan daftar isian untuk diisi oleh pemohon (setelah pengisian selesai maka blangko isian tersebut diserahkan  kembali kepada petugas);
  5. Petugas melakukan upload dan pengisian data pemohon SKCK pada sistem dan aplikasi SKCK;
  6. Petugas melakukan pencetakan  blangko SKCK pertama (warna putih), dan diberikan kepada pemohon untuk diteliti kebenaran data, identitas, dan maksud tujuan pembuatan SKCK;
  7. Apabila  dari pemohon menyatakan:
    • Bahwa semua isian data, identitas, dan maksud tujuan  pada blangko SKCK Pertama benar dan sesuai, maka petugas  melakukan pencetakan Blangko SKCK Kedua (warna kuning-asli);
    • Bila terdapat kesalahan pengisian data, identitas, dan maksud tujuan yang tidak sesuai/terjadi kesalahan (huruf, tulisan, atau kata), maka pemohon melakukan verifikasi kesalahan pada tempat yang ditunjukkan oleh pemohon.
    • Selanjutnya petugas melakukan pencetakan blangko SKCK Kedua (warna kuning-asli).
  8. Blangko SKCK  Kedua (warna kuning-asli) yang telah dicetak selanjutnya diajukan tanda tangan ke Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Jateng, ditempelkam pas photo, dan diberikan stempel dinas yang posisinya sebagian mengenai photo pemohon;
  9. SKCK yang sudah selesai selanjutnya diberikan kepada pemohon dengan pembayaran sesuai tarif PNBP sebesar Rp.30.000 dan memperoleh kwitansi tanda terima;       (pemohon dapat membayar tunai atau via E-banking pada aplikasi BRIVA)

Catatan:

Pengambilan SKCK dapat diwakilkan oleh orang lain dengan syarat yang mengambilkan menunjukkan KTP Asli pemohon, dan selanjutnya petugas akan memberikan bukti Tanda Terima (**Khusus pengajuan permohonan via SKCK Online**)



Prosedur Pembuatan SKCK On-line

Proses Awal:

Pemohon melakukan scanning  dokumen/berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki) dan pas photo berwarna latar belakang merah;

Proses Permohonan  SKCK Online (tingkat Polda-Keperluan Ke Luar Negeri) Melalui Website: skck.polri.go.id
  1. Pemohon melakukan pendaftaran SKCK Online melalui Website: skck.polri.go.id;
  2. Tampilan aplikasi akan  terdapat pilihan Form Pendaftaran:
    • -Terdapat pilihan  sesuai tingkatan kewenangan kesatuan Polri  yang menerbitkan SKCK (Mabes,Polda, Polres, Polsek)
    • -Terdapat pilihan proses sesuai  domisili  KTP
    • -Terdapat  pengisian data diri (alamat sesuai identitas pemohon)
    • -Pilihan cara bayar SKCK  (Tunai-Melalui Loket atau  Pembayaran E-Banking-Melalui aplikasi BRIVA Bank BRI);
  3. Tampilan Aplikasi terdapat fitur Data Pribadi, selanjutnya lakukan pengisian:
    • -Isi data pribadi
    • -Upload foto : lanjut
    • -Isi data keluarga : lanjut
    • -Isi data pendidikan : lanjut
    • -Isi data  perkara pidana : lanjut
    • -Isi ciri phisik : lanjut
    • -Upload data KTP, kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, paspor dan sidik jari : lanjut
    • -Isi data keterangan lain seperti hobi, riwayat jalan ke luar negeri, alamat E-mail pemohon
    • -Beri tanda centang pada kolom  check list surat pernyataan  tentang kebenaran pengisian data
    • -Tekan tanda PROSES
  4. Pemohon akan mendapatkan tanda Nomor Registrasi SKCK online melalui E-Mail pemohon;
  5. Bawa Nomor Registrasi  SKCK Online ke loket layanan Polda, dan tunjukan ke petugas loket pelayanan SKCK
    • (pemohon membawa pas photo berwarna, apabila tidak membawa photo maka akan dilaksanakan pemotretan oleh petugas)
  6. Petugas melakukan upload data, selanjutnya mencetak blangko SKCK Pertama (warna putih) dan diberikan ke pemohon untuk dilakukan penelitian/pengecekan kebenaran pengisian identitas serta maksud tujuan  pembuatan SKCK;
  7. Setelah dilakukan pengecekan oleh pemohon dan dinyatakan  oleh yang bersangkutan bahwa semua  pengisian sesuai dan benar, selanjutnya  petugas mencetak blangko SKCK Kedua (warna kuning), ditempelkan foto dan stempel pengesahan selanjutnya diberikan  kepada pemohon.

     (Jika pilihan pembayaran Tunai, maka pemohon  dapat membayar langsung biaya SKCK ke petugas saat diloket pelayanan)



Prosedur SKCK Delivery Order  & On The Spot (Bagi Perorangan/Pribadi)

Proses Awal :

Pemohon melakukan scanning  dokumen/berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki) dan pas photo berwarna latar belakang merah;

Proses Permohonan  SKCK Online (tingkat Polda-Keperluan Ke Luar Negeri) Melalui Website: skck.polri.go.id
  1. Pemohon melakukan pendaftaran SKCK Online melalui alamat Website:  skck.polri.go.id;
  2. Tampilan aplikasi akan  terdapat pilihan Form Pendaftaran :
    • Terdapat pilihan  sesuai tingkatan kewenangan kesatuan Polri  yang menerbitkan SKCK (Mabes,Polda, Polres, Polsek)
    • Terdapat pilihan proses sesuai domisili  KTP
    • Terdapat  pengisian data diri (alamat sesuai identitas pemohon)
    • Pilihan cara bayar SKCK  (Tunai-Melalui Loket atau  Pembayaran E-Banking-Melalui aplikasi BRIVA Bank BRI);
  3. Tampilan Aplikasi terdapat fitur Data Pribadi, selanjutnya lakukan pengisian:
    1. Isi data pribadi
    2. Upload foto : lanjut
    3. Isi data keluarga : lanjut
    4. Isi data pendidikan : lanjut
    5. Isi data  perkara pidana : lanjut
    6. Isi ciri phisik : lanjut
    7. Upload data KTP, kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, paspor dan sidik jari : lanjut
    8. Isi data keterangan lain seperti hobi, riwayat jalan ke luar negeri, alamat E-mail pemohon
    9. Beri tanda centang pada kolom  check list surat pernyataan  tentang kebenaran pengisian data
    10. Tekan tanda PROSES
  4. Pemohon akan mendapatkan tanda Nomor Registrasi SKCK online melalui E-Mail pemohon;
  5. Bawa Nomor Registrasi  SKCK Online ke loket layanan Polda, dan tunjukan ke petugas loket pelayanan SKCK (pemohon membawa pas photo berwarna, apabila tidak membawa photo maka akan dilaksanakan pemotretan oleh petugas)
  6. Petugas melakukan upload data, selanjutnya mencetak blangko SKCK Pertama (warna putih) dan diberikan ke pemohon untuk dilakukan       penelitian/pengecekan kebenaran pengisian identitas serta maksud tujuan  pembuatan SKCK;
  7. Setelah dilakukan pengecekan oleh pemohon dan dinyatakan  oleh yang bersangkutan bahwa semua  pengisian sesuai dan benar, selanjutnya  petugas mencetak blangko SKCK Kedua (warna kuning), ditempelkan foto dan stempel pengesahan selanjutnya diberikan kepada pemohon.

        (Jika pilihan pembayaran Tunai, maka pemohon  dapat membayar langsung biaya SKCK ke petugas saat diloket pelayanan)


Jaminan Pelayanan:

-Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai PP No. 76 Tahun 2020 untuk SKCK adalah batas maksimal Rp. 30.000/surat;

-Proses maksimal 1 (satu) hari kerja



Prosedur SKCK Delivery Order & On The Spot (Bagi Kelompok / Perusahaan / Lembaga / Organisasi)

Proses Awal :

Perwakilan melakukan koordinasi dengan para pemohon agar mempersiapkan berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki),  pas photo berwarna latar belakang merah, serta mengisi daftar  isian dan kartu TIK;

Proses Permohonan  SKCK Delivey Order & On The Spoot

  1. Melakukan pendaftaran SKCK Online melalui Website: skck.polri.go.id;
  2. Melakukan pengisian dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    • A.  Membuka aplikasi pada  pilihan Form Pendaftaran:
      1. Terdapat pilihan  sesuai tingkatan kewenangan kesatuan Polri  yang menerbitkan SKCK (Mabes,Polda, Polres, Polsek)
      2. Terdapat pilihan proses sesuai  domisili  KTP
      3. Terdapat  pengisian data diri (alamat sesuai identitas pemohon)
      4. Pilihan cara bayar SKCK  (Tunai-Melalui Loket atau  Pembayaran E-Banking-Melalui aplikasi BRIVA Bank BRI);
    • B.  Tampilan Aplikasi terdapat fitur Data Pribadi, selanjutnya lakukan pengisian:
      1. Isi data pribadi
      2. Upload foto : lanjut
      3. Isi data keluarga : lanjut
      4. Isi data pendidikan : lanjut
      5. Isi data  perkara pidana : lanjut
      6. Isi ciri phisik : lanjut
      7. Upload data KTP, kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, paspor dan sidik jari : lanjut
      8. Isi data keterangan lain seperti hobi, riwayat jalan ke luar negeri, alamat E-mail pemohon
      9. Beri tanda centang pada kolom  check list surat pernyataan  tentang kebenaran pengisian data
      10. Tekan tanda PROSES
  1. Dalam setiap pengisian data per orangnya apabila semua tahapan telah selesai  maka pemohon akan mendapatkan tanda Nomor Registrasi SKCK online melalui alamat E-Mail yang diisikan oleh pemohon (alamat E-Mail  wajib diisi karena Nomor  Register SKCK Online hanya bisa dikirim pada media tersebut);
  2. Perwakilan melakukan kumpulir  terhadap semua berkas dan persyaratan dari pemohon, kode nomor registrasi SKCK Online dan melakukan scanning terhadap foto para pemohon;
  3. Perwakilan menghubungi petugas  SKCK pada Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah ( Melalui hand Phone/WA Nomor: 081-32-8888-700 atau 081-57-50-67-110), dan memberitahukan bahwa akan mengajukan SKCK secara kolektif/bersama-sama melalui sistem “SKCK Delivery Order & On The Spoot”;
  4. Perwakilan mengirimkan Kode Nomor Register SKCK Online yang dilampiri pas photo yang sudah dikumpulir melalui  Whatshaap Nomor: 081-32-8888-700 atau 081-57-50-67-110, dan atau melalui emai: yanminjateng.@yahoo.co.id, selanjutnya memberitahukan tentang pengiriman berkas tersebut kepada petugas melalui kontak nomor hand phone tersebut diatas;
  5. Petugas  membuka aplikasi SKCK Online dan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap kecocokan serta kelengkapan persyaratan data, kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    • a.Melakukan pencetakan apabila kelengkapan  dan persyaratan data lengkap;
    • b.Memberitahukan kepada perwakilan (selaku pemohon) apabila  terdapat kekurangan pada kelengkapan persyaratan data (dapat dilengkapi/disusulkan kembali);
    • **Sebagai catatan bahwa pencetakan blangko SKCK  pada sistem aplikasi SKCK Online tidak dapat dilakukan apabila pemohon dalam mengisi fitur/aplikasi tersebut tidak lengkap (terlewati/tidak diisi)  meskipun kode nomor registrasi telah keluar atau dapat dicetak**
  6. Setelah pencetakan SKCK selesai, kemudian dilakukan pengesahan tanda tangan ke Pimpinan (Kasi Yanmin) dan diberikan  pengesahan dengan memberikan stempel pada  masing-masing photo pemohon pada blangko SKCK;
  7. Petugas memberitahukan kepada Perwakilan selaku pemohon bahwa SKCK telah selesai diproses dan  dilakukan koordinasi untuk penentuan jadwal penyerahan SKCK kepada pemohon dilokasi yang telah ditentukan;
  8. Petugas datang ke lokasi sesuai kesepakatan jadwal yang telah ditentukan, melakukan pengecekan dan penelitian terhadap para berkas asli yang diajukan oleh para pemohon dan mencocokkan datanya;
  9. Berkas SKCK diserahkan kepada perwakilan, dan petugas kembali  dengan membawa lampiran berkas-berkas SKCK yang diajukan oleh para pemohon.

**Catatan: apabila dalam pengajuannya pada sistem pembayaran menggunakan  tunai, maka  dana pungutan SKCK dapat dititipkan kepada petugas sesuai jumlah SKCK yang telah dibuat, dan oleh petugas akan diberikan bukti kwitansi pembayaran**



Prosedur Pemprosesan Perizinan Kegiatan Masyarakat

Proses Awal :
  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas/dokumen sesuai permohonan yang diajukan
    • ( Permohonan  surat Rekomendasi, Surat Izin,  Surat Tanda Terima  Pemberitahuan)
  2. Pemohon  datang ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah ( berkas  juga dapat dikirim  melalui Email atau Whatshapp petugas)
Proses Penerimaan Berkas Dari Pemohon :
  1. Petugas menerima berkas permohonan dari masyarakat di loket pelayanan, selanjutnya  dilakukan pengecekan dan  penelitian  terhadap  kelengkapan  berkasnya;
    • (Apabila melalui Email/Whatshapp maka  berkas dilakukan pencetakan oleh petugas )
  2. Setelah berkas  diterima dan dilakukan pengecekan dan penelitian selanjutnya petugas melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    • A. Apabila berkas yang diterima  lengkap, maka:
      1. Pemohon diberikan surat tanda terima berkas (apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
      2. Dicatat  identitas dan nomor kontak pemohon;
      3. Diberikan informasi secara singkat tentang  mekanisme  dan proses berkasnya, selanjutnya  diberikan nomor  kontak petugas apabila  diperlukan oleh pemohon (apabila  pemohon  hadir ke loket pelayanan selanjutnya dapat pulang  sambil menunggu penyelesaian berkasnya dari petugas)
    • B. Berkas  yang diterima kurang lengkap/ada kekurangan:
      1. Pemohon  diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang yang disusulkan/dilengkapi;
        • (Apabila via Email/WA maka diberikan jawaban konfirmasi dari petugas)
      2. Dicatat  identitas dan nomor kontak pemohon;
      3. Diberikan informasi secara singkat tentang  mekanisme  dan proses berkasnya, selanjutnya  diberikan nomor  kontak petugas apabila  diperlukan oleh pemohon ( kekurangan berkas dapat disusulkan melalui Email/Whatshaap)
      4. Pemohon diberikan tanda terima/konfirmasi  berikut catatan kekurangan  dokumen yang harus dilengkapi/disusulkan;
    • C. Petugas meng copy berkas dan segera  melakukan koordinasi secara internal dan Eksternal
  3. Berkas selanjutnya diajukan ke Subbagian renmin Ditintelkam guna diajukan ke Direktur untuk mendapatkan  arahan ataupun petunjuk/disposisi;
  4. Berkas permohonan  dari pemohon  yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan  pemprosesan antara lain:
    1. Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
    2. Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
    3. Sedangkan  berkas yang belum lengkap, akan diproses setelah semua kelengkapan dokumen  telah lengkap.
  5. Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya  diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel;
  6. Petugas memberitahukan kepada pemohon melalui  Kontak Person yang bersangkutan bahwa berkas  sudah selesai diproses/ditandatangani,
  7. Pemohon datang ke Loket pelayanan untuk mengambil  legalitas berkas yang diajukan atau dikirim melalui  whatshaap/E Mail


Prosedur Perizinan E-GIATMAS

Proses Awal:

1.Pemohon membuat surat permohonan izin kegiatan yang ditujukan kepada Kapolda jateng U.p Dirintelkam, telah memiliki izin tempat dari pemilik lokasi kegiatan, rekomendasi/izin dari instansi terkait jika diperlukan, surat rekomendasi dari satuan kewilayahan (polres/Polresta/Polrestabes), surat pernyataan kesanggupan menjaga keamanan ketertiban dan tidak menyalahgunakan izin yang diberikan serta proposal singkat tentang  rencana kegiatan;

2.Pemohon melakukan scanning terhadap semua persyaratan tersebut.

Proses Permohonan  perizinan kegiatan masyarakat  dengan  cara E-Giatmas:

  1. Pemohon  mengirimkan  kelengkapan semua berkas miliknya yang  telah di scanning (Format PDF/Jpeg) ke Nomor Whatshapp 081-32-88-88-700 atau 081-57-50-67-110, atau melalui emai: yanminjateng.@yahoo.co.id,
  2. Petugas yang menerima permohonan melalui media whatshaap atau E-mail tersebut  segera melaksanakan langkah-langkah antara lain:
    • a.  Melakukan pencetakan terhadap  berkas permohonan yang masuk tersebut, selanjutnya:
      1. Melakukan pengecekan dan penelitian terhadap  kelengkapan persyaratannya;
      2. Melakukan koordinasi kepada  pemohon (apabila ada kekurangan  disarankan untuk segera dilengkapi/disusulkan);
      3. Berkas lengkap diajukan ke pimpinan untuk dimintakan petunjuk/arahan/disposisi;
    • b.  Melakukan koordinasi secara internal dan eksternal yang meliputi:
      1. Secara Internal : dengan subdit terkait di Ditintelkam, Satuan Kewilayahan, atau Baintelkam Mabes Polri (jika diperlukan);
      2. Secara Exsternal : dengan instansi/lembaga terkait atau induk organisasi;
  3. Berkas permohonan  dari pemohon  yang turun dari Pimpinan (Direktur), selanjutnya dilakukan  pemprosesan antara lain:
    • a. Dicatat dalam dalam agenda/register masuk Sie Yanmin dan diajukan ke Kasi Yanmin;
    • b. Berkas dari kasi yanmin selanjutnya diberikan check list kelengkapan, dilakukan pengetikan dan diajukan ke pimpinan melalui mekanisme dinas (Dengan paraf/authentifikasi: Kasi yanmin-Kasubbag Renmin-Wadirintelkam-Dirintelkam)
  4. .Berkas yang telah ditandatangani Direktur selanjutnya  diberikan nomor register ke sekretariat umum serta diberikan pengesahan dengan stempel;
  5. Petugas memberitahukan kepada pemohon bahwa berkas  sudah selesai diproses/ditandatangani, dan selanjutnya  diberikan pilihan akan diambil hard copy nya atau dikirimkan  kembali melalui Email atau nomor Kontak pemohon (Format PDF/Jpeg).

**SELAMA PROSES DAN PENGAMBILAN BERKAS TIDAK DIPUNGUT BIAYA**


Bagikan :
Kirim
💬 Konsultasi
Scan the code
Hubungi jika ada kendala