BeritaLayanan

Pembuatan SKCK

Pengertian :

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Prosedur Pembuatan SKCK Pada Loket Pelayanan

Proses Awal :

Pemohon mempersiapkan kelengkapan dokumen/berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki) dan pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4X6= 4 Lembar;

Proses Permohonan  SKCK  (Pada Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng) :

  1. Pemohon hadir diloket pelayanan SKCK pada ruang pelayanan administrasi Ditintelkam Polda Jawa Tengah;
  2. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas SKCK diloket pelayanan Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon;
  4. Setelah  dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan dokumen pemohon dan dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas memberikan blangko isian kartu tik dan daftar isian untuk diisi oleh pemohon (setelah pengisian selesai maka blangko isian tersebut diserahkan  kembali kepada petugas);
  5. Petugas melakukan upload dan pengisian data pemohon SKCK pada sistem dan aplikasi SKCK;
  6. Petugas melakukan pencetakan  blangko SKCK pertama (warna putih), dan diberikan kepada pemohon untuk diteliti kebenaran data, identitas, dan maksud tujuan pembuatan SKCK;
  7. Apabila  dari pemohon menyatakan:
    • Bahwa semua isian data, identitas, dan maksud tujuan  pada blangko SKCK Pertama benar dan sesuai, maka petugas  melakukan pencetakan Blangko SKCK Kedua (warna kuning-asli);
    • Bila terdapat kesalahan pengisian data, identitas, dan maksud tujuan yang tidak sesuai/terjadi kesalahan (huruf, tulisan, atau kata), maka pemohon melakukan verifikasi kesalahan pada tempat yang ditunjukkan oleh pemohon.
    • Selanjutnya petugas melakukan pencetakan blangko SKCK Kedua (warna kuning-asli).
  8. Blangko SKCK  Kedua (warna kuning-asli) yang telah dicetak selanjutnya diajukan tanda tangan ke Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Jateng, ditempelkam pas photo, dan diberikan stempel dinas yang posisinya sebagian mengenai photo pemohon;
  9. SKCK yang sudah selesai selanjutnya diberikan kepada pemohon dengan pembayaran sesuai tarif PNBP sebesar Rp.30.000 dan memperoleh kwitansi tanda terima;       (pemohon dapat membayar tunai atau via E-banking pada aplikasi BRIVA)

Catatan:

Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai PP No. 76 Tahun 2020 untuk SKCK adalah batas maksimal Rp. 30.000/surat

Pengambilan SKCK dapat diwakilkan oleh orang lain dengan syarat yang mengambilkan menunjukkan KTP Asli pemohon, dan selanjutnya petugas akan memberikan bukti Tanda Terima (**Khusus pengajuan permohonan via SKCK Online**)



Prosedur Pembuatan SKCK On-line

Proses Awal:

Pemohon melakukan scanning  dokumen/berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki) dan pas photo berwarna latar belakang merah;

Proses Permohonan  SKCK Online (tingkat Polda-Keperluan Ke Luar Negeri) Melalui Website: skck.polri.go.id
  1. Pemohon melakukan pendaftaran SKCK Online melalui Website: skck.polri.go.id;
  2. Tampilan aplikasi akan  terdapat pilihan Form Pendaftaran:
    • -Terdapat pilihan  sesuai tingkatan kewenangan kesatuan Polri  yang menerbitkan SKCK (Mabes,Polda, Polres, Polsek)
    • -Terdapat pilihan proses sesuai  domisili  KTP
    • -Terdapat  pengisian data diri (alamat sesuai identitas pemohon)
    • -Pilihan cara bayar SKCK  (Tunai-Melalui Loket atau  Pembayaran E-Banking-Melalui aplikasi BRIVA Bank BRI);
  3. Tampilan Aplikasi terdapat fitur Data Pribadi, selanjutnya lakukan pengisian:
    • -Isi data pribadi
    • -Upload foto : lanjut
    • -Isi data keluarga : lanjut
    • -Isi data pendidikan : lanjut
    • -Isi data  perkara pidana : lanjut
    • -Isi ciri phisik : lanjut
    • -Upload data KTP, kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, paspor dan sidik jari : lanjut
    • -Isi data keterangan lain seperti hobi, riwayat jalan ke luar negeri, alamat E-mail pemohon
    • -Beri tanda centang pada kolom  check list surat pernyataan  tentang kebenaran pengisian data
    • -Tekan tanda PROSES
  4. Pemohon akan mendapatkan tanda Nomor Registrasi SKCK online melalui E-Mail pemohon;
  5. Bawa Nomor Registrasi  SKCK Online ke loket layanan Polda, dan tunjukan ke petugas loket pelayanan SKCK
    • (pemohon membawa pas photo berwarna, apabila tidak membawa photo maka akan dilaksanakan pemotretan oleh petugas)
  6. Petugas melakukan upload data, selanjutnya mencetak blangko SKCK Pertama (warna putih) dan diberikan ke pemohon untuk dilakukan penelitian/pengecekan kebenaran pengisian identitas serta maksud tujuan  pembuatan SKCK;
  7. Setelah dilakukan pengecekan oleh pemohon dan dinyatakan  oleh yang bersangkutan bahwa semua  pengisian sesuai dan benar, selanjutnya  petugas mencetak blangko SKCK Kedua (warna kuning), ditempelkan foto dan stempel pengesahan selanjutnya diberikan  kepada pemohon.

     (Jika pilihan pembayaran Tunai, maka pemohon  dapat membayar langsung biaya SKCK ke petugas saat diloket pelayanan)



Prosedur SKCK Delivery Order  & On The Spot (Bagi Perorangan/Pribadi)

Proses Awal :

Pemohon melakukan scanning  dokumen/berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki) dan pas photo berwarna latar belakang merah;

Proses Permohonan  SKCK Online (tingkat Polda-Keperluan Ke Luar Negeri) Melalui Website: skck.polri.go.id
  1.     Pemohon melakukan pendaftaran SKCK Online melalui alamat Website:  skck.polri.go.id;
  2.     Tampilan aplikasi akan  terdapat pilihan Form Pendaftaran :
    • Terdapat pilihan  sesuai tingkatan kewenangan kesatuan Polri  yang menerbitkan SKCK (Mabes,Polda, Polres, Polsek)
    • Terdapat pilihan proses sesuai domisili  KTP
    • Terdapat  pengisian data diri (alamat sesuai identitas pemohon)
    • Pilihan cara bayar SKCK  (Tunai-Melalui Loket atau  Pembayaran E-Banking-Melalui aplikasi BRIVA Bank BRI);
  3.     Tampilan Aplikasi terdapat fitur Data Pribadi, selanjutnya lakukan pengisian:
    1. -Isi data pribadi
    2. -Upload foto : lanjut
    3. -Isi data keluarga : lanjut
    4. -Isi data pendidikan : lanjut
    5. -Isi data  perkara pidana : lanjut
    6. -Isi ciri phisik : lanjut
    7. -Upload data KTP, kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, paspor dan sidik jari : lanjut
    8. -Isi data keterangan lain seperti hobi, riwayat jalan ke luar negeri, alamat E-mail pemohon
    9. -Beri tanda centang pada kolom  check list surat pernyataan  tentang kebenaran pengisian data
    10. -Tekan tanda PROSES
  4.      Pemohon akan mendapatkan tanda Nomor Registrasi SKCK online melalui E-Mail pemohon;
  5.      Bawa Nomor Registrasi  SKCK Online ke loket layanan Polda, dan tunjukan ke petugas loket pelayanan SKCK (pemohon membawa pas photo berwarna, apabila tidak membawa photo maka akan dilaksanakan pemotretan oleh petugas)
  6. Petugas melakukan upload data, selanjutnya mencetak blangko SKCK Pertama (warna putih) dan diberikan ke pemohon untuk dilakukan       penelitian/pengecekan kebenaran pengisian identitas serta maksud tujuan  pembuatan SKCK;
  7. Setelah dilakukan pengecekan oleh pemohon dan dinyatakan  oleh yang bersangkutan bahwa semua  pengisian sesuai dan benar, selanjutnya  petugas mencetak blangko SKCK Kedua (warna kuning), ditempelkan foto dan stempel pengesahan selanjutnya diberikan kepada pemohon.

        (Jika pilihan pembayaran Tunai, maka pemohon  dapat membayar langsung biaya SKCK ke petugas saat diloket pelayanan)


Jaminan Pelayanan:

-Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai PP No. 76 Tahun 2020 untuk SKCK adalah batas maksimal Rp. 30.000/surat;

-Proses maksimal 1 (satu) hari kerja


Prosedur SKCK Delivery Order & On The Spot (Bagi Kelompok/Perusahaan/Lembaga/Organisasi)

Proses Awal :

Perwakilan melakukan koordinasi dengan para pemohon agar mempersiapkan berkas yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Pasport (Bila sudah memiliki),  pas photo berwarna latar belakang merah, serta mengisi daftar  isian dan kartu TIK;

Proses Permohonan  SKCK Delivey Order & On The Spoot

  1. Melakukan pendaftaran SKCK Online melalui Website: skck.polri.go.id;
  2. Melakukan pengisian dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    • A.  Membuka aplikasi pada  pilihan Form Pendaftaran:
      1. Terdapat pilihan  sesuai tingkatan kewenangan kesatuan Polri  yang menerbitkan SKCK (Mabes,Polda, Polres, Polsek)
      2. Terdapat pilihan proses sesuai  domisili  KTP
      3. Terdapat  pengisian data diri (alamat sesuai identitas pemohon)
      4. Pilihan cara bayar SKCK  (Tunai-Melalui Loket atau  Pembayaran E-Banking-Melalui aplikasi BRIVA Bank BRI);
    • B.  Tampilan Aplikasi terdapat fitur Data Pribadi, selanjutnya lakukan pengisian:
      1. Isi data pribadi
      2. Upload foto : lanjut
      3. Isi data keluarga : lanjut
      4. Isi data pendidikan : lanjut
      5. Isi data  perkara pidana : lanjut
      6. Isi ciri phisik : lanjut
      7. Upload data KTP, kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, paspor dan sidik jari : lanjut
      8. Isi data keterangan lain seperti hobi, riwayat jalan ke luar negeri, alamat E-mail pemohon
      9. Beri tanda centang pada kolom  check list surat pernyataan  tentang kebenaran pengisian data
      10. Tekan tanda PROSES
  1. Dalam setiap pengisian data per orangnya apabila semua tahapan telah selesai  maka pemohon akan mendapatkan tanda Nomor Registrasi SKCK online melalui alamat E-Mail yang diisikan oleh pemohon (alamat E-Mail  wajib diisi karena Nomor  Register SKCK Online hanya bisa dikirim pada media tersebut);
  2. Perwakilan melakukan kumpulir  terhadap semua berkas dan persyaratan dari pemohon, kode nomor registrasi SKCK Online dan melakukan scanning terhadap foto para pemohon;
  3. Perwakilan menghubungi petugas  SKCK pada Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah ( Melalui hand Phone/WA Nomor: 081-32-8888-700 atau 081-57-50-67-110), dan memberitahukan bahwa akan mengajukan SKCK secara kolektif/bersama-sama melalui sistem “SKCK Delivery Order & On The Spoot”;
  4. Perwakilan mengirimkan Kode Nomor Register SKCK Online yang dilampiri pas photo yang sudah dikumpulir melalui  Whatshaap Nomor: 081-32-8888-700 atau 081-57-50-67-110, dan atau melalui emai: yanminjateng.@yahoo.co.id, selanjutnya memberitahukan tentang pengiriman berkas tersebut kepada petugas melalui kontak nomor hand phone tersebut diatas;
  5. Petugas  membuka aplikasi SKCK Online dan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap kecocokan serta kelengkapan persyaratan data, kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    • a.Melakukan pencetakan apabila kelengkapan  dan persyaratan data lengkap;
    • b.Memberitahukan kepada perwakilan (selaku pemohon) apabila  terdapat kekurangan pada kelengkapan persyaratan data (dapat dilengkapi/disusulkan kembali);
    • **Sebagai catatan bahwa pencetakan blangko SKCK  pada sistem aplikasi SKCK Online tidak dapat dilakukan apabila pemohon dalam mengisi fitur/aplikasi tersebut tidak lengkap (terlewati/tidak diisi)  meskipun kode nomor registrasi telah keluar atau dapat dicetak**
  6. Setelah pencetakan SKCK selesai, kemudian dilakukan pengesahan tanda tangan ke Pimpinan (Kasi Yanmin) dan diberikan  pengesahan dengan memberikan stempel pada  masing-masing photo pemohon pada blangko SKCK;
  7. Petugas memberitahukan kepada Perwakilan selaku pemohon bahwa SKCK telah selesai diproses dan  dilakukan koordinasi untuk penentuan jadwal penyerahan SKCK kepada pemohon dilokasi yang telah ditentukan;
  8. Petugas datang ke lokasi sesuai kesepakatan jadwal yang telah ditentukan, melakukan pengecekan dan penelitian terhadap para berkas asli yang diajukan oleh para pemohon dan mencocokkan datanya;
  9. Berkas SKCK diserahkan kepada perwakilan, dan petugas kembali  dengan membawa lampiran berkas-berkas SKCK yang diajukan oleh para pemohon.

**Catatan: apabila dalam pengajuannya pada sistem pembayaran menggunakan  tunai, maka  dana pungutan SKCK dapat dititipkan kepada petugas sesuai jumlah SKCK yang telah dibuat, dan oleh petugas akan diberikan bukti kwitansi pembayaran**


Bagikan :
Kirim
💬 Konsultasi
Scan the code
Hubungi jika ada kendala