BeritaTentang

Penanganan & Pengelolaan Saran Masukan Pengaduan Masyarakat Serta Indeks Kepuasan Masyarakat

Melalui Loket Pelayanan :

SARANA  PENGADUAN PADA LOKET PELAYANAN

  1. PETUGAS PENGELOLA PENGADUAN
  2. BLANGKO/FORMULIR  PENGADUAN
  3. BLANGKO ISIAN
  • Masyarakat dapat membuat janji dengan petugas pengelola pengaduan melalui kontak yang tersedia
  • Petugas menerima  pengaduan dari masyarakat  dengan humanis, senyum, sapa, dan salam
  • Melaksanakan penerimaan dan pengelolaan  pengaduan dari masyarakat sesuai  SOP
  • Di akhir penyelesaian petugas tetap dengan simpatik mengucapkan “Terimakasih atas partisipasi dan masukannya” kepada masyarakat yang mengajukan pengaduan

Melalui Media Sosial :

SARANA  PENGADUAN MASYARAKAT PADA SIE YANMIN :

Website: https://perijinanpoldajateng.com

Email    : yanminjateng@yahoo.co.id

WA        : 081-32-88-88-700 atau 081- 57-50-67-110

IG          : @skckpoldajateng

Petugas pengelola pengaduan melakukan monitoring melalui Media Sosial internal maupun eksternal guna mencari pengaduan maysrakat terkait  perizinan pada Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng

-Apabila  terdapat pengaduan/masukan dari masyarakat maka dilakukan langkah:

a.Pencatatan aduan/masukan dan identitas yang melaporkan

b.Melaporkan secara berjenjang untuk mengelola pengaduan sesuai ketentuan SOP dan setiap bulan dilaksanakan laporan dan avev pelaksanaannya

Bagikan :
Kirim
💬 Konsultasi
Scan the code
Hubungi jika ada kendala