Penanganan & Pengelolaan Saran Masukan Pengaduan Masyarakat Serta Indeks Kepuasan Masyarakat
Melalui Loket Pelayanan :
SARANA PENGADUAN PADA LOKET PELAYANAN
- PETUGAS PENGELOLA PENGADUAN
- BLANGKO/FORMULIR PENGADUAN
- BLANGKO ISIAN
- Masyarakat dapat membuat janji dengan petugas pengelola pengaduan melalui kontak yang tersedia
- Petugas menerima pengaduan dari masyarakat dengan humanis, senyum, sapa, dan salam
- Melaksanakan penerimaan dan pengelolaan pengaduan dari masyarakat sesuai SOP
- Di akhir penyelesaian petugas tetap dengan simpatik mengucapkan “Terimakasih atas partisipasi dan masukannya” kepada masyarakat yang mengajukan pengaduan
Melalui Media Sosial :
SARANA PENGADUAN MASYARAKAT PADA SIE YANMIN :
Website: https://perijinanpoldajateng.com
Email : yanminjateng@yahoo.co.id
WA : 081-32-88-88-700 atau 081- 57-50-67-110
IG : @skckpoldajateng
–Petugas pengelola pengaduan melakukan monitoring melalui Media Sosial internal maupun eksternal guna mencari pengaduan maysrakat terkait perizinan pada Sie yanmin Ditintelkam Polda Jateng
-Apabila terdapat pengaduan/masukan dari masyarakat maka dilakukan langkah:
a.Pencatatan aduan/masukan dan identitas yang melaporkan
b.Melaporkan secara berjenjang untuk mengelola pengaduan sesuai ketentuan SOP dan setiap bulan dilaksanakan laporan dan avev pelaksanaannya